Penting! Awal Tahun 2019 Pelanggar Registrasi Kartu SIM Prabayar Akan Diblokir

Ridhmedia
07/12/18, 13:38 WIB
Berdasarkan berbagai informasi dan hasil penelusuran yang ada menyebutkan kalau, Para pengguna smartphone yang melanggar dalam registrasi kartu SIM Prabayar di pastikan akan segera diblokir awal tahun 2019 depan, bahkan salah satu informasi dari Komisioner 

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), oleh I Ketut Prihadi Kresna Murti menyebutkan kalau telah didapati masih banyak sekali berbagai pengguna melakukan registrasi kartu SIM Prabayar yang tidak mematuhi aturan atau masih banyak 
Yang menggunakan identitas milik orang lain, sehingga banyak masyarakat sering mendapatkan spam SMS secara acak maupun telepon, sehingga membuatnya merasa tidak nyaman, bisa dibilang untuk registrasi kartu SIM ini bisa di 

Lakukan dengan cara tertentu, ya dengan menggunakan identitas orang lain, yang jelas Kementrian Komunikasi Dan Informatika atau di singkat (Kominfo) menyebutkan bagi konsumen yang menggunakan jenis registasi kartu prabayar, sudah di berikan berupa 

Baca Juga : Xiaomi Kembangkan Mi Play, Dengan Spek Tinggi Serta Poni Waterdrop Edisi 2019

Aturan tertentu, untuk menghindari berbagai unsur penipuan dari setiap pesan masuk di HP para penggunanya itu sendiri, bahkan BRTI bersama dengan Bareskrim (Badan Reserse Kriminal Polri ) ikut serta dan bekerja sama juga untuk menyelidiki sekaligus mengevakuasi 

Skema Registrasi kartu SIM prabayar ini, anggota ini juga akan meminta berbagai data data dari setiap operator untuk menyelidikinya setelah tahun baru 2019, beberapa panduan yang akan di selidiki menyelimuti, berapa jumlah pelanggannya, serta termasuk banyaknya 

Pelanggan yang registrasi kartu SIM Prabayarnya menggunakan metode NIK dan KK, termasuk yang memiliki nomer lebih dari tiga, selain itu berdasarkan informasi yang diberikan oleh Ketut yang di jumpai di kantor kominfo, pada hari Jumat 

(28/12/2018),  apabila dari sekian data aneh yang di dapatkan dari berbagai nama nama operator ini, termasuk nomor nomor yang terbukti melanggar, maka selanjutnya akan di tindak lanjuti dengan cara di diblokir, nah sebelum melakukan pemblokiran ini, Ketut juga 

Menyebutkan kalau akan diberikan berupa notifikasi terlebih dahulu untuk melakukan registrasi ulang, tapi sebenarnya, tepatnya pada bulan mei yang lalu, penyelenggaran dalam prihal registrasi kartu SIM Prabayar teersebut, sebenarnya sudah dilakukan, namun 

Tetep saja banyak masyarakat yang memberikan keluhannya mengenai spam SMS dan telepon ini setelah tujuh bulan setelahnya, yang jelas Komisioner BRTI, I Ketut Prihadi Kresna Murti pada saat berada di kantor Kominfo menyebutkan kalau pihak Kominfo 

Melalui BRTI dalam masalah ini, masih di perhatikan tepatnya pada bulan November yang lalu, selain itu juga BRTI juga mengeluarkan sebuah ketetapan yang bernama BRTI (TAP BRTI) Nomor 3 tahun 2018 tentang sebuah larangan di dalam penggunaan data 

Kependudukan tanpa hak dan melawan sebuah hukum dengan dasar registrasi pelanggan jasas telekomunikasi, aturan yang dibuat ini juga bertujuan untuk mempertegas lebih dalam lagi mengenai penyelenggaraan registrasi agar tidak multitafsir, sekaligus ketut juga 

Menuturkan bahwa aturan tersebut juga memiliki larangan registrasi sebuah kartu secara masif, seperti misalnya sebuah perangkat yang di pergunakan dalam hal registrasi secara masif di lapak ataupun gerai mitra operator, maka itu bisa di bilang di larang, nah 

Penggunaan sebuah perangkat dalam hal registrasi masif ini, hanya dapat dilakukan oleh operator melalui sebuah gerai resmi dan hanya berlaku untuk machine ke machine, yang jelas bukan secara perorangan, ketut juga memberikan informasi kalau akan di kenakan 

Sebuah sanksi dimana pidana akan diberikan terhadap pihak pihak bersangkutan yang menggunakan identitas yang dimiliki oleh orang lain ini, dengan dasar registrasi SIM Prabayar, dan juga akan dikenakan sebuah undang - undang ITE yang terkait di dalam 

Penggunaan identitas milik orang lain , memanipulasi data elektronik maupun undang undang kependudukan, yang di informasikan  oleh Menkominfo, bahkan ketut juga memaparkan apabila masyarakat menerima lagi sebuah SMS maupun Telepon secara 

SPAM, maka pihak yang kena keluhan ini dapat melaporkannya secara langsung ke sebuah akun Twitter bernama @aduanBRTI, masyarakat juga dapat melaporkan nomor yang melakukan spam tersebut, maka selanjutnya pihak dari Tim Verifikasi akan menganalisa 

Maupun menyortir apakah nomor yang diadukan tersebut adalah sebuah spam atau bukan, serta apabila sudah masuk ke Twitter dan sudah diterima oleh pihak ketiga, maka tim verifikasi akan mengirim sebuah email ke setiap operator untuk melakukan pemblokiran 

Baca Juga : Realme U1 Resmi Diluncurkan, Inilah Spesifikasi Dan Harga Terbarunya Edisi Tahun 2019

Nomor yang sudah di laporkan  tersebut apabila sudah terbukti spam, ujarnya Ketut, sedangkan penggunaan jasa pihak ketiga sama sekali tidak akan membahayakan dari data pengguna itu sendiri, yang di informasikan oleh ketut juga, disisi lain sumber daya dari 

Kominfo sebenarnya tidak cukup untuk melakukan sendiri, sehingga diperlukan sebuah perangkat, server dan sebagainya, dan  keluhan maupun aduan ini juga dapat disampaikan konsumen ke layanan masyarakat melalui nomer 159.
Komentar

Tampilkan

Terkini