Oleh: @wadinug (Lawyer)
Gegara denger Masinton (Fraksi PDIP -red) ngoceh di Elshinta soal batas waktu penyidikan KPK (revisi UU KPK-red), jadi tergelitik utk share sedikit soal masalah pemprov @DKIJakarta yang beli tanahnya sendiri di cengkareng di kurun @basuki_btp.
Gw akan share sedikit balasan Kejaksaan Agung dan Bareskrim dalam putusan praperadilan masalah cengkareng yang pernah gw ajuin 2 taon lalu. Dengan termohon I Kapolri dan Termohon II Jaksa Agung.
Kasus ini sudah mengendap di Bareskrim 3 tahunan semenjak sprindik dikeluarkan.
Awalnya masalah ini ditangani oleh Kejaksaan Agung dan sudah tahap penyidikan sejal 29 Juni 2016. Namun, tiba-tiba Bareskrim ('mengambil alih kasus') dengan mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) tanggal 15 Juli 2016.
Akhirnya berkas penyidikan diserahkan kepada Bareskrim dan Kejaksaan memantau perkembangan penyidikan masalah itu. Sehingga, per 26 & 27 juli 2016, Penanganan masalah sepenuhnya ditangani Bareskrim, bukan Kejaksaan Agung lagi.
Berdasarkan hasil investigasi saksi dan barang bukti, diperoleh fakta pembayaran oleh pemprov @DKIJakarta melalui cek dengan nilai Rp 668 M (bukan Rp 648 M, menyerupai gosip Tempo -red)
Perkara Tindak Pidana Korupsi (tipikor) cengkareng itu, sampai detik ini, tak terang hasil penyidikannya. Padahal 29 saksi diperiksa penyidik.
Siapa tersangka yang harus bertanggung jawab atas kerugian negara itu dan mengembalikan duitnya lagi ke kas pemprov @DKIJakarta tak terang sampai hari ini.
Jika memakai dalil Masinton, yang membatasi penyidikan KPK hanya 2 tahun dan lewat dari itu harus SP3 (dihentikan -red), maka kalau ketentuan itu diberlakukan pada masalah cengkareng ini, duit Rp 668 M itu hangus tak berbekas.
Mau menyerupai itu? Bareskrim dan Kejaksaan Agung diberi wewenang SP3 lho.
Mari kita lihat, apa balasan kedua institusi itu ahad depan (pra peradilan masalah cengkareng -red). Sampai dimana penyidikan atas masalah itu. Sudah panggilan ke 3, mau ga mau mereka (Bareskrim dan Kejaksaan Agung) harus hadir di persidangan untuk memperlihatkan balasan resminya.
Bukan sekedar gosip, kultwit atau opini.
Penyidikan tu ga mudah. Apalagi untuk jenis kejahatan kerah putih menyerupai tipikor gini.
Kalo eksklusif dibatasi waktunya, yang kalo lewat harus SP3, sama aja nyuruh penyidik kerja lembur hanya fokus 1-2 masalah aja. Dan ga usah nangani OTT. Biarin aja suap menyuap terjadi.
Nah, buat pemprov @DKIJakarta dan @dprddkijakarta kalau mau sanggup duit gede, mending panggil tu Bareskrim & Kejaksaan Agung. Tanyain tu sampe kapan penyidikan masalah cengkareng dituntaskan dan duit DKI balik ke kas daerah.
Lumayan tu buat nambahi APBD DKI.
(Dari twitter @wadinug 13-09-2019)
Gegara denger Masinton ngoceh di Elshinta soal batas waktu penyidikan, jadi tergelitik utk share sedikit soal masalah pemprov @DKIJakarta yang beli tanahnya sendiri di cengkareng di kurun @basuki_btp pic.twitter.com/QWY0A6GWw6— K u r n i a w a n (@wadinug) September 13, 2019
Gw akan share sedikit balasan Kejaksaan Agung dan Bareskrim dalam putusan praperadilan masalah cengkareng yang pernah gw ajuin 2 taon lalu. Dengan termohon I Kapolri dan Termohon II Jaksa Agung.— K u r n i a w a n (@wadinug) September 13, 2019
Kasus ini sudah mengendap di Bareskrim 3 tahunan semenjak sprindik dikeluarkan pic.twitter.com/RgCilMd00Z
Berdasarkan hasil investigasi saksi dan barang bukti, diperoleh fakta pembayaran oleh pemprov @DKIJakarta melalui cek dengan nilai Rp 668 M. pic.twitter.com/L5kioHc6MM— K u r n i a w a n (@wadinug) September 13, 2019
Selagi rezim ini berkuasa.. hampir tidak mungkin masalah yg melibatkan ahok menyerupai sumber waras, beli lahan milik sendiri, duit reklamasi, dll akan disidik dan tergelar di pengadilan. Iya, meskipun sudah ada sprindiknya..
— Namaku Ombak (@bandabening) September 15, 2019