Nah Loh! Tak Ada Di Draf Revisi Uu, Kok Joko Widodo Tolak Penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi Seizin Pihak Eksternal?

Ridhmedia
14/09/19, 14:28 WIB

[]  Joko Widodo mengaku menolak sejumlah poin dalam draf revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat.

“Saya tidak baiklah terhadap beberapa subtansi RUU inisiatif dewan perwakilan rakyat ini yang berpotensi mengurangi efektivitas kiprah KPK,” kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negar, Jakarta, Jumat 1r September 2019.

Pertama, Jokowi mengaku tidak baiklah bila KPK harus menerima izin penyadapan dari pihak eksternal.

“Misalnya harus izin ke pengadilan, tidak. KPK cukup memperloleh izin internal dari Dewan Pengawas untuk menjaga kerahasiaan,” kata Jokowi.

Meski demikian dalam draf Revisi UU KPK yang diusulkan dewan perwakilan rakyat memang tak ada ketentuan bahwa KPK harus menerima izin pengadilan sebelum menyadap terduga koruptor.

Dalam pasal 12 draf revisi UU KPK hanya diatur bahwa penyadapan dilaksanakan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas.

Selanjutnya, Jokowi juga mengaku tidak baiklah penyidik dan penyelidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja.

“Penyelidik dan penyidik KPK sanggup juga berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara yang diangkat dari pegawai KPK maupun instansi pemerintah lain. Tentu saja harus melalui mekanisme rekrutmen yang benar,” kata Jokowi.

Namun lagi-lagi dalam pasal 45 draf RUU, sudah diatur bahwa penyidik KPK memang tak hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan, tetapi juga penyidik pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang.

Poin lainnya yang ditolak Jokowi yaitu keharusan KPK untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan. Poin ini diatur dalam pasal 12 A draf revisi UU KPK.

“Saya juga tidak baiklah KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan alasannya yaitu sistem penuntan yang berjalan ketika ini sudah baik, sehingga tidak perlu diubah lagi,” kata Jokowi.

Terakhir, Jokowi juga tidak baiklah pengelolaan LHKPN dikeluarkan dari KPK dan diberikan kepada kementerian/lembaga lain. Poin ini diatur dalam pasal 7 draf RUU KPK.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa KPK hanya melakukan supervisi dan koordinasi atas pelaksanaan registrasi dan investigasi terhadap LHKPN oleh masing-masing instansi, kementerian, dan lembaga.

“Saya tidak setuju. Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini,” kata Presiden.

Sumber: Swamedium
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+