Buku Merah

Ridhmedia
18/10/19, 18:25 WIB

Di Medsos beredar video perusakan buku yang diketahui dengan "buku merah" oleh 2 orang penyidik KPK asal Kepolisian. Dikaitkan dengan dua nama yakni kasus penyiraman air keras Novel Baswedan serta aliran dana yang diantaranya kepada petinggi Kepolisian TK. Video ini baiknya bukan buat disebar tetapi dasar buat pengusutan lebih lanjut. Delik yang nampak yaitu perusakan barang bukti baik dengan tip ex maupun penyobekan oleh H serta R di ruang kolaborasi Lt 9 gedung KPK.

Merusak barang bukti yaitu kejahatan. Pasal yang bisa dikenakan antara lain yaitu Pasal 231 ayat (2) serta 233 KUHP. Ancaman penjara 4 tahun. Yang melaksanakan pembiaran atas perbuatan pidana tersebut patut dipidana pula.
Kasus suap UU Peternakan serta Kesehatan Hewan ke mermacam pejabat itu tercatat aliran transaksinya. Akan tetapi 19 transaksi dihilangkan dengan perobekan tersebut.

Sementara pelaku mendapat promosi jabatan. Semestinya diproses dugaan kesalahannya. Dibuktikan kebenaran serta motif yang mendasarinya. Benar atau tidak terjadi kongkalikong atau perlindungan pihak tertentu. Semua patut diuji secara seksama. Jika bersih ya dipulihkan, bakal tetapi jika nyata bersalah seharusnya dihukum.

Buku merah diduga bagian penyebab mata Novel menjadi merah. Membuat marah orang orang yang diduga bersalah. Sensitif karna yang di sentuh terkait dengan rekening bermasalah. Pengusaha Basuki Hariman bernyanyi kesana sini tentang aliran dana. Membuat banyak pejabat menjadi gerah. Akhirnya mengambil jalan yang salah arah. Merusak alat bukti itu inisiatif sendirikah atau atas dasar perintah.

UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan fungsi Kepolisian antara lain yaitu menegakkan hukum. Penegakkan hukum bukan saja ke luar tetapi juga ke dalam. Seperti guru, ulama, ataupun presiden tentu bukan malaikat. Bisa salah serta itu perlu diterima dengan legawa. Sembunyi hanya membusukkan tidak menghilangkan. Polisi juga bukan malaikat karenanya bisa salah. Penegak hukum bukan berarti kebal hukum. Disinilah diuji kapasitas sebenarnya. Apakah benar ia penegak hukum  atau bagian dari orde yang mempermainkan hukum.

Buku merah merupakan raport merah dari pejabat yang "berbisnis" hukum. Hakim Mahkamah Konstitusi obyek pertama penyuapan serta itu sudah memenjarakan. Akan tetapi semburan suap itu kesana sini. Alih alih hewan yang dipotong serta mengeluarkan darah merah justru buku merah lah yang keluar.
Ini tentu tidak berhubungan dengan Tentara Merah Tiongkok yang selalu mengintai setiap negara, termasuk negara antah berantah.

Bandung, 18 Oktober 2019

Penulis: M Rizal Fadillah
Komentar

Tampilkan

Terkini