RIDHMEDIA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum serta Keamanan Mahfud MD mengaku belum mengetahui rencana Menteri Agama Fachrul Razi melarang penggunaan cadar di lingkungan instansi pemerintah.
Mahfud justru mempertanyakan siapa yang mewacanakan larangan penggunaan cadar di instansi pemerintah tersebut.
Saat diberi tahu Apabila wacana tersebut muncul dari pernyataan Menag achrul Razi, Mahfud meminta buat mempertanyakan lebih lanjut terkait hal itu kepada yang bersangkutan.
Sebab, kata Mahfud, terkait hal itu bukanlah wewenang dari pihaknya.
"Ya tidak tahu. Siapa yang melarang? (Menag). Oh tanya ke Menag, tanya ke Menag dulu. aku tidak tahu malahan karna itu bukan bidang saya itu," kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi menyebut tidak ada dasar hukum yang kuat dalam kitab suci Alquran serta Hadis terkait aturan penggunaan cadar.
"Cadar itu, tidak ada dasar hukumnya di Alquran maupun Hadits dalam pandangan kami," ujar Fachrul di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia serta Kebudayaan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
ia mempersilakan Apabila ada wanita yang menggunakan cadar. Namun, bekas Wakil Panglima TNI itu melarang penggunaaan cadar di instansi pemerintahan.
Fachrul juga menilai penggunaan cadar bukan merupakan tolak ukur ketakwaan seseorang.
"Tapi, Apabila orang hendak pakai silakan serta itu bukan ukuran ketakwaan orang, bukan berarti Apabila (orang) sudah pakai cadar takwanya tinggi. telah dekat dengan Tuhan, silakan saja," kata Fachrul. [sc]