RIDHMEDIA - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mewacanakan bakal melarang penggunaan cadar atau nikab di instansi pemerintah. Fachrul mengungkapkan tidak ada kaitan kualitas iman dengan penggunaan cadar.
"Nikab itu tidak ada ayatnya yang menganjurkan memakai nikab, tapi juga tidak ada yang melarang. Tapi kita mau menggarisbawahi Apabila pemakaian nikab itu tidak ada kaitannya dengan kualitas keimanan atau ibadah seseorang," kata Fachrul dalam Lokakarya Peningkatan Peran serta Fungsi Imam Tetap Masjid di Hotel Best Western, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019).
"Jadi jangan ada yang berpikir Apabila Ia masih pakai jilbab, tingkatnya masih rendah gitu. yang Sudah tinggi yang Sudah pakai nikab serta sama sekali matanya nggak keliatan," imbuhnya.
Fachrul menjelaskan, cadar merupakan budaya beberapa suku di Arab. Menurut Fachrul, cuma sedikit orang di Arab dulu menggunakan cadar.
"Kita tidak berpikir menganjurkan melarang. Tapi kita mau memberikan kejelasan itu bukan ukuran tingginya iman serta takwa seseorang. Itu cuma budaya-budaya yang digunakan beberapa suku Arab dulu serta sekarang cuma segelintiran orang di sana yang makai serta Apabila kita naik haji atau umrah, yang banyak pakai itu orang Indonesia," ujarnya.
Fachrul menekankan pihaknya tidak melarang penggunaan cadar. Namun, Ia mewacanakan pelarangan penggunaan cadar di instansi pemerintah.
"Memang nantinya bisa Saja ada langkah-langkah lebih jauh, tapi kita tidak melarang nikab, tapi melarang buat masuk instansi-instansi pemerintah demi alasan keamanan. Apalagi kejadian Pak Wiranto yang terakhir kan," tuturnya.
"Para imam-imam mohon berkenan buat mengungkapkan secara secara baik apa kondisi kita," pungkasnya. [dt]