Mendagri Belum Bisa Keluarkan Izin Ormas Fpi

Ridhmedia
30/10/19, 20:09 WIB

RIDHMEDIA -  Menteri Dalam Negeri, Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian mengatakan, belum bisa memproses izin Front Pembela Islam atau FPI.

Kemendagri masih menunggu hasil telaah dari Kementerian Agama mengenai ormas bentukan Habib Rizieq Shihab tersebut.

"Masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Agama," kata Tito di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu 30 Oktober 2019.

Namun tidak dijelaskan, sampai kapan hasil rekomendasi itu bakal keluar. Tito meminta agar bersabar, mengingat Menteri Agama juga masih baru dilantik serta perlu waktu buat mempelajarinya.

"Nanti kita bicarakan. Ini kan menteri baru juga. Biar Beliau yang mengkaji juga," katanya.

Untuk diketahui, izin FPI selaku ormas yakni terdaftar dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Sebelum izin selesai, harusnya Telah diajukan lagi persyaratan, serta izin FPI Telah melewati batas. Di mana, masa berlaku SKT FPI tersebut yakni dari 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.

Sejak Mendagri masih dipegang Tjahjo Kumolo, perizinan FPI memang masih menjadi kontroversi. Bahkan, sempat menuai pro serta kontra baik yang menganggap agar ormas tersebut tidak perlu diberi perpanjangan izin, serta atau sebaliknya. [vn]
Komentar

Tampilkan

Terkini