RIDHMEDIA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Menko Polhukam Mahfud MD mendorong Presiden Jokowi buat lekas menerbitkan Perppu KPK.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut apabila tidak membuahkan hasil dalam kurun 100 hari kerja, maka sebaiknya Mahfud mundur dari jabatannya selaku menteri.
Desakan tersebut muncul setelah DPR merevisi UU 30/2002 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi menjadi UU 19/2019.
Mantan Dewan Pakar Seknas Komisioner Komnas HAM, Siti Noor Laila berkata desakan ICW seperti salah alamat. Bahkan, seperti pernyataan orang yang tidak mengerti aturan pemerintahan.
"Meminta mundur menteri yakni cermin ICW tidak mengerti soal sistem pemerintahan di Indonesia," ujar Siti kepada wartawan, Rabu (30/10).
Siti menyebut ICW bukanlah lembaga pemerintah. Sehingga, tidak etis atas alasan apapun meminta menteri mundur dari jabatannya.
dia juga mengingatkan ICW terhadap konvensi PBB tahun 2003 tentang anti korupsi yang sudah diratifikasi lewat UU 7/2006 serta berlaku di Indonesia.
"Pasal 5 ayat 3 Konvensi PBB Anti Korupsi yang berbunyi, 'negara pihak (negara pengesah konvensi) wajib mengupayakan buat mengevaluasi instrumen- instrumen hukum serta upaya-upaya administratif yang terkait secara berkala agar memadai buat mencegah serta memberantas korupsi'," jelasnya.
Dengan merujuk Konvensi PBB itu saja, kata Siti, ICW seharusnya tidak perlu mempersoalkan revisi UU KPK. Toh, apa yang dilakukan pemerintah serta DPR itu merupakan pembaharuan serta upaya penguatan KPK.
"Apalagi, perubahan yang dilakukan tidak mengurangi tugas serta kewenangan KPK, yang artinya tidak ada pelemahan terhadap KPK," tukasnya.(rmol)