Tahun Depan, Penghasilan Pegawai Desa Setara Pns Golongan Ii

Ridhmedia
30/10/19, 08:02 WIB

RIDHMEDIA - Kabar gembira bagi para pegawai desa di Kabupaten Pangandaran. Mulai 2020, Penghasilan Tetap (Siltap) Pegawai Desa disetarakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan II. Halini  mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) no 11 Tahun 2019.

Sekretaris Dinas Sosial serta Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Pangandaran, Tjomi Suryadi menegaskan tengah mengkaji ulang Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ada sebelumnya.

"Tadi kan kami diundang ke DPRD buat menbahas implementasi PP No 11 tahun 2019. Nah ini bakal kita kaji lagi karna sudah ada Perda sebelumnya," kata Tjomi kepada Kantor berita RMOLJabar, Selasa (29/9).

Berdasarkan Perda sebelumnya, Siltap sekretaris serta perangkat desa dihitung berdasarkan persentasi dari gaji Kepala Desa. Kini, aturan itu tak bakal dipakai lagi, karna persentasinya dari gaji PNS golongan II.

"Ya gaji Kepala Desa di Pangandaran kan sudah Rp 3 juta, menjadi yang berubah nanti sekretaris desa dari yang tadinya Rp 2,2 juta menjadi Rp 2,5 juta," paparnya.

Sementara itu, Siltap perangkat desa naik menjadi Rp 2 juta, dari sebelumnya Rp 1,5 juta.

"Karena dalam amanat UU, peraturan ini baru bisa diimplementasikan satu tahun setelah aturan terbit. Maka ada kemungkinan Siltap mereka naik di tahun 2020 setelah Perda diganti," pungkasnya. (Rmol)
Komentar

Tampilkan

Terkini