RIDHMEDIA - Warga Medan mengeluhkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar dua kali lipat dari besaran ketika ini. Iuran ini bakal berlaku di Januari 2020.
Dikatakan Amel, warga Medan Denai sangat menyayangkan bakal keputusan Presiden Joko Widodo yang meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 24 Oktober 2019.
“Perekonomian ketika ini lagi sulit-sulitnya. Ditambah naiknya iuran ini sangat tidak tepat sekali. Harga-harga ketika ini mahal,” imbuhnya ketika ditanya mengenai tanggapan bakal kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Rabu (30/10).
Untuk itu, selaku peserta mandiri Dia bakal mengambil solusi turun menjadi kelas III dari pertama kelas II. “Karena memang gak sanggup ya. Daripada gak bisa bayar,” imbuhnya.
Sementara itu, A Jaya serta A Tarigan warga Medan Johor yang juga peserta mandiri kelas II mengeluhkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dinilainya sepantasnya buat kalangan orang yang mampu atau menengah ke atas.
“Biarlah masyarakat miskin membayar iuran seperti semula atau bahkan digratiskan. Karena rakyat miskin di Indonesia sangat membutuhkan kehadiran negara buat mengangkat derajat kesejahteraan mereka,” ungkapnya.
Dia berkata masyarakat miskin jangan lagi terbebani dengan iuran-iuran yang sesungguhnya itu menjadi tanggung jawab negara. Saat negara belum mampu memberikan lapangan pekerjaan selaku jaminan kesejahteraan, sebaiknya negara tidak memberikan beban tambahan buat masyarakat miskin tersebut.
Sementara, A Tarigan peserta mandiri kelas I, mempertanyakan mengapa masyarakat yang terkena imbasnya. Malah, Tarigan menyarankan gaji serta kunjungan kerja dalam maupun luar negeri bagi legislatif serta eksekutif dikurangi.
Dia mengaku selaku guru honorer menerima gaji pertiga bulan buat menyambung hidup perlu melaksanakan pekerjaan tambahan. “Janganlah yang susah kian ditindas. Apa tidak ada lagi cari lain tanpa memberatkan kalangan bawah,” ketusnya.
Terpisah, Pengamat Kesehatan dr Delyuzar menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan buat PBPU serta Tidak Pekerja sangat berdampak besar bagi masyarakat tidak mampu yang belum mendapatkan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Ini tidaklah gampang bagi masyarakat terkhusus bagi kelompok yang tidak terima PBI,” ungkapnya.
Sambungnya, seharusnya pemerintah mempertimbangkan lagi kenaikan iuran BPJS tersebut. Pasalnya, kenaikan ini malah menjadi beban bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah yang tidak menerima PBI.
“Sebenarnya pemerintah perlu turun tangan. Apabila terkendala pembayaran (utang) di rumah sakit, yang menjadi korban itu pasti pasien serta rakyat kecil,” terang dia.
Saat disinggung apakah kenaikan BPJS kesehatan ini, masyarakat bakal memilih jaminan ke swasta, dia menilai tidak. Pasalnya, menurut dia, masyarakat bakal lebih berat bila mendaftar ke swasta. “Ini soal kemampuan, bahwa ke swasta tentu lebih berat lagi. Masalahnya masyarakat kita banyak yang tidak mampu. kalau yang mampu tidak ada masalah masuk ke swasta. saya berharap agar pemerintah perlu mengevaluasi ulang kenaikan iuran BPJS kesehatan tersebut,” pungkasnya. [ns]