Penegakan hukum di periode awal pemerintahan Presiden Joko Widodo masih sering dimanfaatkan selaku alat diskriminasi serta kriminalisasi terhadap rakyat Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur ketika menyampaikan permasalahan hukum dalam lima tahun terakhir.
Menurut Isnur, hingga ketika ini tidak sedikit penegakan hukum digunakan selaku alat kriminalisasi terhadap hal yang dijamin konstitusi serta UU.
"Contohnya seperti hak menyampaikan pendapat, berkumpul serta berserikat," ucap Muhammad Isnur ketika menyampaikan outlook reformasi lembaga penegakan hukum bersama Koalisi Masyarakat Sipil di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat pada Senin (14/10/2019).
Dia melanjutkan, penegakan hukum di Tanah Air juga kerap digunakan selaku alat diskriminasi yang melanggar HAM serta merusak demokrasi.
"Kepolisian serta kejaksaan belum menjadi lembaga yang menegakan hukum secara berkeadilan. Sebaliknya, dalam menjalankan fungsi penyidikan serta penuntutan, kedua lembaga ini menjadi aktor yang melaksanakan kriminalisasi terhadap hak kebebasan serta impunitas terhadap pelanggaran HAM," jelasnya.
"Dua lembaga ini juga menjadi aktor yang mendiskriminasi kelompok minoritas, rentan serta yang dianggap berbeda oleh negara baik karna keyakinan maupun aliran politik. Fungsi ini membahayakan demokrasi," sambungnya.
Dengan demikian, Presiden Jokowi di periode kedua ini perlu bisa melaksanakan perubahan secara kelembagaan. Jika tidak, kata Isnur, penegakan hukum bakal makin banyak yang melanggar HAM.
"Dan ujungnya demokrasi Indonesia bakal terus turun," tegasnya. [RMOL]