Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membawa persoalan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Ada beberapa alasan sehingga akhirnya kementerian membawa persoalan Jiwasraya ke ranah hukum.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, kementerian membawa masalah ini ke ranah hukum karna berkaitan dengan produk.
"Pertama produknya dianggap produk tersebut di luar atau lebih tinggi gain-nya revenue-nya daripada produk-produk lainnya itu pertama," katanya di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2019).
"Tapi itu agak sulit diteliti karna produk ada banyak persetujuan masalahnya, menjadi pasti mereka bisa berkelit produk ini Telah disetujui oleh semua pihak terkait berkepentingan, bahwa tidak layak pasti Telah enggak disetujui," sambungnya.
Kedua, masalah penempatan investasi produk. Ia bilang, alasan pemerintah membawa ke ranah hukum buat membuktikan apakah ada kongkalikong dalam penempatan investasi.
"Kedua masalah investasi, yang kita lihat ini kita minta kejaksaan buat diteliti apakah ada kongkalikong dalam investasi dilakukan, investasi ini membuat Jiwasraya menjadi kolaps seperti sekarang," ungkapnya.
Apalagi, kata dia, jika melihat produk itu diinvestasikan pada saham gorengan.
"Kalau kita lihat saham-saham yang diinvestasikan Jiwasraya memang saham gorengan. Kalau pemain saham tahu itu saham gorengan tapi fundamentalnya, digoreng ketika tertentu. Makanya meminta kejaksaan menelitinya," jelasnya.
Tambahnya, buat menyelesaikan persoalan Jiwasraya pihaknya juga sedang mencari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) buat melihat apakah ada kerugian negara dalam investasi Jiwasraya.
"Mungkin laporan BPK bakal bisa menjadi acuan buat pegangan bagi kejaksaan," tutupnya. [detik.com]
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, kementerian membawa masalah ini ke ranah hukum karna berkaitan dengan produk.
"Pertama produknya dianggap produk tersebut di luar atau lebih tinggi gain-nya revenue-nya daripada produk-produk lainnya itu pertama," katanya di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2019).
"Tapi itu agak sulit diteliti karna produk ada banyak persetujuan masalahnya, menjadi pasti mereka bisa berkelit produk ini Telah disetujui oleh semua pihak terkait berkepentingan, bahwa tidak layak pasti Telah enggak disetujui," sambungnya.
Kedua, masalah penempatan investasi produk. Ia bilang, alasan pemerintah membawa ke ranah hukum buat membuktikan apakah ada kongkalikong dalam penempatan investasi.
"Kedua masalah investasi, yang kita lihat ini kita minta kejaksaan buat diteliti apakah ada kongkalikong dalam investasi dilakukan, investasi ini membuat Jiwasraya menjadi kolaps seperti sekarang," ungkapnya.
Apalagi, kata dia, jika melihat produk itu diinvestasikan pada saham gorengan.
"Kalau kita lihat saham-saham yang diinvestasikan Jiwasraya memang saham gorengan. Kalau pemain saham tahu itu saham gorengan tapi fundamentalnya, digoreng ketika tertentu. Makanya meminta kejaksaan menelitinya," jelasnya.
Tambahnya, buat menyelesaikan persoalan Jiwasraya pihaknya juga sedang mencari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) buat melihat apakah ada kerugian negara dalam investasi Jiwasraya.
"Mungkin laporan BPK bakal bisa menjadi acuan buat pegangan bagi kejaksaan," tutupnya. [detik.com]