Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan pemerintah enggak mencekal pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Mahfud menyoroti klaim Rizieq yang disebut Telah dicekal selama satu setengah tahun.
Mahfud menjelaskan pencekalan gugur jika dalam waktu enam bulan pihak yang dicekal enggak dibawa ke pengadilan.
"Katanya itu Telah satu setengah tahun, berarti masalahnya bukan di pemerintah Indonesia. Masalahnya di pemerintah Arab Saudi, silakan urusannya ke sana. Kalau ada sesuatu yang bisa kita bantu, ya kita bantu," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (12/11).
"Bagi Indonesia, Telah saya cek semua, imigrasi, kepolisian, enggak ada yang mencekal dia (Rizieq Shihab)," ujar Mahfud.
Kedutaan Besar Arab Saudi buat Indonesia menjelaskan belum menerima informasi dari Riyadh apabila pemerintah Indonesia telah meminta pencekalan terhadap Rizieq Shihab.
Pernyataan itu diutarakan Kepala Bagian Media dan Pers Kedubes Saudi di Jakarta, Fawaz Abdullah Althaymin saat dimintai konfirmasi mengenai klaim Rizieq yang menjelaskan apabila pemerintah Indonesia telah meminta Saudi mencegahnya pulang ke Indonesia.
"Kami belum menerima informasi resmi apapun terkait hal itu," kata Fawaz kepada CNNIndonesia.com lewat pesan singkat, Senin (11/11).
Mahfud kembali meminta Rizieq menyerahkan bukti surat pencekalan yang diklaim tersebut, baik dalam bentuk asli ataupun salinannya. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu berkata sejauh ini baru melihat surat pencekalan dari media sosial.
"Itu Habib Rizieq enggak boleh keluar dari Arab Saudi atas alasan keamanan. Nah, alasan keamanan ini enggak disebutkan apakah atas permintaan pemerintah Indonesia atau tidak. Bukan disebut dalam surat itu," ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, seseorang dapat ditangkal dalam kurun waktu paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Dalam hal enggak ada keputusan perpanjangan masa penangkalan, penangkalan berakhir demi hukum.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat FPI Ahmad Sobri Lubis sebelumnya menilai pencekalan terhadap Rizieq adalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serius. Menurutnya, negara enggak bisa menjamin Rizieq yang sampai kini enggak mempunyai permasalahan hukum.
Sementara Juru Bicara FPI Slamet Maarif mengklaim pencekalan Rizieq oleh pemerintah Arab Saudi dilakukan berdasarkan permintaan pihak Indonesia karna alasan politik. Rizieq dianggap sebagai musuh dan bisa mengganggu keamanan Indonesia.
Rizieq pernah menunjukkan bukti yang diklaim sebagai surat pencekalan dari pemerintah Indonesia lewat siaran video di akun Youtube Font TV. Ia mengklaim pencekalannya enggak berkaitan dengan kasus pidana apapun, melainkan ada orang berkepentingan di balik pencekalan yang resah dengan kepulangannya. [cnnindonesia.com]