Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan hingga November 2019, Pemerintah telah membagikan 8,5 juta sertifikat tanah. Pembagian sertifikat tanah itu dibagikan langsung Jokowi di sela-sela kunjungan kerjanya ke bermacam daerah.
"Sampai November 2019 ini Telah 8,5 juta. Aku sendiri sering kali menyerahkan langsung sertifikat tanah itu di setiap kunjungan ke daerah," ujarnya di akun instagram @Jokowi seperti dilansir iNews.id, MInggu (24/11/2019).
Jokowi mengatakan, angka pembagian sertifikat tanah terus meningkat setiap tahun. Pada 2017, sertifikat tanah baru yang dibagikan sebanyak lima juta lembar, kemudian naik pada 2018 menjadi sembilan juta lembar.
"Alhamdulillah, sejak tahun 2017, pendaftaran bidang tanah di Indonesia meningkat lebih sepuluh kali lipat," kata mantan gubernur DKI Jakarta ini.
Setiap tahun, Jokowi menuturkan, Badan Pertanahan cuma bisa menerbitkan 500 ribu sertifikat. Ia mengaku, pernah merasakan menjadi rakyat biasa, merupakan sulit dan berbelitnya mengurus sertifikat hak atas tanah.
"Tahu betapa sulit dan berbelitnya mengurus sertifikat hak atas tanah. Kalau masih terus begitu, butuh 160 tahun lagi buat menyelesaikan semua sertifikat lahan di Indonesia ini," tuturnya.
Jokowi mengingat kembali pada 2014 mendapat laporan ada 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia yang belum besertifikat. "Dari jumlah tersebut, baru 46 juta bidang yang diselesaikan," ujar mantan wali kota Solo ini. [inews.id]
"Sampai November 2019 ini Telah 8,5 juta. Aku sendiri sering kali menyerahkan langsung sertifikat tanah itu di setiap kunjungan ke daerah," ujarnya di akun instagram @Jokowi seperti dilansir iNews.id, MInggu (24/11/2019).
Jokowi mengatakan, angka pembagian sertifikat tanah terus meningkat setiap tahun. Pada 2017, sertifikat tanah baru yang dibagikan sebanyak lima juta lembar, kemudian naik pada 2018 menjadi sembilan juta lembar.
"Alhamdulillah, sejak tahun 2017, pendaftaran bidang tanah di Indonesia meningkat lebih sepuluh kali lipat," kata mantan gubernur DKI Jakarta ini.
Setiap tahun, Jokowi menuturkan, Badan Pertanahan cuma bisa menerbitkan 500 ribu sertifikat. Ia mengaku, pernah merasakan menjadi rakyat biasa, merupakan sulit dan berbelitnya mengurus sertifikat hak atas tanah.
"Tahu betapa sulit dan berbelitnya mengurus sertifikat hak atas tanah. Kalau masih terus begitu, butuh 160 tahun lagi buat menyelesaikan semua sertifikat lahan di Indonesia ini," tuturnya.
Jokowi mengingat kembali pada 2014 mendapat laporan ada 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia yang belum besertifikat. "Dari jumlah tersebut, baru 46 juta bidang yang diselesaikan," ujar mantan wali kota Solo ini. [inews.id]