RIDHMEDIA - Kuasa hukum Ustaz Abdul Somad (UAS), Hasan Basri, menyampaikan delapan poin klarifikasi mengenai kabar perceraian kliennya. Sebelum resmi bercerai, UAS disebut telah berpisah rumah dengan istrinya sejak 2016.
Penjelasan Hasan itu disampaikan dalam video bertajuk 'video klarifikasi UAS' di Instagram resmi 'Sahabat UAS', yaitu @sahabatuasofficial, seperti dilihat, Kamis (5/12/2019). Hasan menyampaikan UAS Telah berusaha mempertahankan rumah tangganya, tetapi tetap enggak berhasil.
"UAS telah melakukan tahapan-tahapan sesuai ajaran syariat Islam, nasihat pisah ranjang, musyawarah dan konsultasi keluarga, talak 1 dan talak 2 yang berakhir langkah berpisah tempat tinggal pada bulan Mei 2016 sampai saat ini ini," ujar Hasan.
Hasan juga berkata UAS tetap memberikan nafkah dan fasilitas kepada istrinya sebelum resmi bercerai. tidak cuma itu, UAS tetap bertanggung jawab atas segala kebutuhan sang anak, hasil dari pernikahannya dengan Mellya Juniarti.
Berikut ini 8 poin penjelasan Hasan mengenai perceraian UAS:
Bismillahirrohmanirrohim
Klarifikasi Ustaz Abdul Somad (UAS)
Saya H Hasan Basri S.Ag. SH. MH. Kuasa hukum Ustaz Abdul Somad (UAS) menyatakan terkait berita perceraian antara UAS dengan Mellya Juniarti sebagai berikut:
1. Bahwa Ustaz Abdul Somad (UAS) dan Bu Mellya Juniarti menikah pada tanggal 20 Oktober 2012 dan telah dikaruniai seorang anak laki-laki.
2. Bahwa permasalahan rumah tangga Ustaz Abdul Somad Telah lama terjadi, hampir 4 tahun yang lalu jauh sebelum UAS sebagai pendakwah yang terkenal dan viral di media sosial.
Berbagai usaha telah dilakukan oleh UAS buat mempertahankan rumah tangganya terutama sebagai kepala rumah tangga dalam mendidik Mellya Juniarti tetapi tetap enggak berhasil dan enggak berubah. UAS telah melakukan tahapan-tahapan sesuai ajaran syariat Islam, nasihat pisah ranjang, musyawarah dan konsultasi keluarga, talak 1 dan talak 2 yang berakhir langkah berpisah tempat tinggal pada bulan Mei 2016 sampai saat ini ini.
3. Bahwa oleh karna enggak mau berlarut-larut yang tentunya bakal menimbulkan fitnah mudarat yang lebih besar di kemudian hari. Perkara ini sesuai dengan kaidah fikih yang berbunyi darulmafasid aula min jalbi masalih. Mengantisipasi dampak negatif perlu diprioritaskan daripada mengejar kemasalahatan yang belum jelas, apabila berlawanan antara satu mafsadat dengan maslahat maka yang didahulukan ialah mencegah mafasadatnya asyyuuti alasbah wannazhir.
4. Bahwa UAS walaupun Telah berpisah, lebih kurang sejak 4 tahun yang lalu tetapi tetap bertanggungjawab memberikan nafkah bulanan dan fasilitas buat bu Mellya Juniarti terkhusus ananda yang tercinta. UAS selalu menyediakan waktu secara khusus dalam kesibukan dakwahnya buat langkah tetap bersama menemani bermain, jalan-jalan dan lain, layaknya orang tua yang selalu menyayangi dan mendidik anaknya.
5. Bahwa UAS sebagai warga negara yang baik, maka pada 12 Juli 2019 mengajukan secara resmi permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama Bangkinang dengan nomor perkara 604/PDTG/2019/PAPBKN dan telah diputus oleh majelis hakim pada langkah proses persidangan kesebelas pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2019 dengan diktum putusan memberi izin kepada pemohon Abdul Somad Batubara bin Bahtiar buat menjatuhkan talak raj'i satu terhadap termohon Mellya Juniarti di depan sidang Pengadilan Agama Bangkinang.
6. Bahwa di ketika ketidakharmonisan rumah tangga terus terjadi dan tanpa solusi perceraian bukan langkah gampang bisa menjadi bisa terjadi pada siapapun dan manusiawi. Ustaz Abul Somad sangat menyadari Jika Allah SWT sangat berkuasa atas semua takdir manusia dan Allah SWT bakal menguji hambanya sesuai kapasitasnya masing-masing.
7. Bahwa setiap orang bakal membaca dan berpikir dengan cara berbeda, kebaikan enggak selalu dihargai, keburukan enggak selalu dinistai. Saya enggak perlu menyatakan tentang diriku karna musuhku enggak percaya dan sahabat-sahabatku enggak memerlukan itu, ungkapan Sayyidina Ali Karomahulllohu Wajhah.
8. Bahwa hidup tidaklah siapa yang terbaik tetapi seberapa banyak kebaikan yang bisa kita lakukan apapun cobaan yang menimpa perlu kita hadapi dengan sikap positif. Semoga dapat dimaklumi.