RIDHMEDIA - Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh setiap 9 Desember, ternyata masih menyisakan sejumlah persoalan tersendiri bagi Indonesia.
Cita-cita reformasi 1998 untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) nyaris kandas. Pasalnya, negara dibuat merugi hingga Rp 200 triliun setiap tahun akibat dikorupsi.
Begitu disampaikan Direktur Eksekutif Center for Social Political Economic and Law Studies (Cespels) Ubedilah Badrun dalam diskusi bertajuk "Reformasi Dikorupsi?" di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Senin (9/12).
Ubed mengatakan, Rp 200 triliun per tahun itu sebagaimana hasil penelitian Prof. Soemitro yang menyebut 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dikorupsi.
"APBN itu jumlahnya Rp 2300 triliun. Kalau asumsi Prof. Soemtirto itu benar 30 persennya dikorupsi. Itu artinya Rp 200 triliun lebih dikorupsi itu setiap tahun," ungkapnya.
Menurut Ubed, ratusan triliun uang negara yang dikorupsi itu seolah mempertegas data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang per tahunnya menangani sekitar 600 kasus tipikor.
"Datanya adalah sampai hari ini hampir 600 kasus korupsi," tutur dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini.
Tidak hanya itu, lanjut Ubed, dia justru menyesalkan perilaku korup didominasi oleh para elit politik dan birokrat. Dia mencontohkan beberapa kasus yang ditangani lembaga antirasuah seperti kasus KTP elektronik dan kasus PLTU Riau-1.
"61 persen praktik korupsi itu dilakukan oleh para politisi dan birokrat. Maka jawabannya adalah benar bahwa reformasi dikorupsi. Korupsi harus ditolak," pungkasnya.
Selain Ubed, turut hadir sebagai narasumber diskusi yakni Advokat di Mahkamah Konstitusi (MK) Ahmad Wakil Kamal.
[rml]
Cita-cita reformasi 1998 untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) nyaris kandas. Pasalnya, negara dibuat merugi hingga Rp 200 triliun setiap tahun akibat dikorupsi.
Begitu disampaikan Direktur Eksekutif Center for Social Political Economic and Law Studies (Cespels) Ubedilah Badrun dalam diskusi bertajuk "Reformasi Dikorupsi?" di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Senin (9/12).
Ubed mengatakan, Rp 200 triliun per tahun itu sebagaimana hasil penelitian Prof. Soemitro yang menyebut 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dikorupsi.
"APBN itu jumlahnya Rp 2300 triliun. Kalau asumsi Prof. Soemtirto itu benar 30 persennya dikorupsi. Itu artinya Rp 200 triliun lebih dikorupsi itu setiap tahun," ungkapnya.
Menurut Ubed, ratusan triliun uang negara yang dikorupsi itu seolah mempertegas data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang per tahunnya menangani sekitar 600 kasus tipikor.
"Datanya adalah sampai hari ini hampir 600 kasus korupsi," tutur dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini.
Tidak hanya itu, lanjut Ubed, dia justru menyesalkan perilaku korup didominasi oleh para elit politik dan birokrat. Dia mencontohkan beberapa kasus yang ditangani lembaga antirasuah seperti kasus KTP elektronik dan kasus PLTU Riau-1.
"61 persen praktik korupsi itu dilakukan oleh para politisi dan birokrat. Maka jawabannya adalah benar bahwa reformasi dikorupsi. Korupsi harus ditolak," pungkasnya.
Selain Ubed, turut hadir sebagai narasumber diskusi yakni Advokat di Mahkamah Konstitusi (MK) Ahmad Wakil Kamal.
[rml]