RIDHMEDIA - Sejumlah fakta mengejutkan terkuak usai terbongkarnya penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton oleh eks Direktur Utama Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara.
Salah satunya soal rangkap jabatan yang dilakukan jajaran direksi, termasuk Ari Askhara. Dalam surat nomor: GARUDA/DEKOM-102/2019 dikeluarkan Dewan Komisaris Garuda tanggal 9 Desember 2019 yang beredar, Ari Askhara kedapatan merangkap posisi komisaris di enam anak/cucu usaha Garuda.
Mendapati fakta tersebut, mantan Sekretaris BUMN, Said Didu angkat suara.
Dirut Garuda merangkap 6 komisaris anak perusahaan dan Direktur SDM di 8 anak perusahaan sangat tidak rasional," tutur Said Didu di akun twitternya, Kamis (12/12).
Ia mengaku tak paham dengan sistem pengawasan yang saat ini diterapkan dalam perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu.
Rangkap jabatan tersebut pun menimbulkan banyak pertanyaan soal pengawasan dewan komisaris Garuda. Sebab, kata Said Didu, pengangkatan dewan komisaris anak perusahaan adalah keputusan dewan komisaris.
Said Didu menceritakan, kondisi tersebut berbeda dengan zaman dirinya masih berada di BUMN.
Dulu kita berlakukan aturan bahwa direksi induk perusahaan maksimum memegang 3 dewan komisaris di anak perusahaan dan hanya menerima gaji dari 1 anak perusahaan. Dua jabatan lainnya tidak terima gaji," tandasnya.
Ada enam anak/cucu perusahaan yang menempatkan Ari Askhara sebagai komisaris utama, yakni di PT GMF AeroAsia, PT Citilink Indonesia, PT Aerofood Indonesia, PT Garuda Energi Logistik & Komersil, PT Garuda Indonesia Air Charter, dan komut di PT Garuda Tauberes Indonesia. (Rmol)