RIDHMEDIA - Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu Arief Poyuono menilai Menteri BUMN Erick Thohir kebanyakan tebar pesona dalam kasus penyelundupan Harley Davidson lewat pesawat baru Garuda Indonesia.
Ia juga khawatir masalah ini berpengaruh terhadap saham maskapai pelat merah itu. "Menteri Erick kurang mengerti hukum custom/bea masuk. Nanti diketawain orang-orang lo, kebanyakan tebar pesona yang nggak ada artinya, namun nanti minus prestasi," kata Arief kepada jpnn.com, Jumat (6/12).
Wakil ketua umum Partai Gerindra ini mengatakan, persoalan kinerja dan keadaan keuangan BUMN banyak yang dalam posisi red alert.
"Apalagi Garuda ini public listed company. Kalau dibombadir pakai statement yang nggak mutu dari Menteri BUMN justru nantinya nilai saham Garuda bisa ambruk nih dalam minggu depan," lanjut Arief.
Dalam argumennya, pria kelahiran Jakarta, 4 Februari 1971 ini mengungkapkan apabila membawa barang dari luar negeri seperti motor Harley Davidson dan sepeda Brompton nggak ada bedanya dengan membawa jam mewah seperti Rolex masuk ke Indonesia via bandara.
Hanya saja kata dia, setiap penumpang dari luar negeri itu diwajibkan mengungkapkan barang bawaan baik yang berupa hand luggage atau tas tangan, maupun bagasi yang dibawa dengan formulir isian dari Bea Cukai.
Dalam formulir isian custom tersebut semua barang bawaan penumpang perlu di-declare. Termasuk apakah ada yang bisa dikenakan bea masuk atau tidak.
"Jadi apabila kedapatan membawa barang yang kena bea masuk dan nggak di-declare maka hukumannya cuma bayar bea masuk saja, atau apabila nggak barang disita petugas Bea Cukai. Jadi lebih bersifat perdata saja," jelas Arief.
tidak cuma itu, dia juga menyoroti dugaan kerugian negara sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani maupun pihak Bea Cukai dalam kasus penyelundupan Harley Davidson tersebut.
"Itu bukan kerugian negara yang masuk ranah pidana, namun perdata. Sebab dengan Harley Davidson dan sepeda itu disita dan pemilik nggak hendak bayar bea masuk ya selesai. Dan Bea Cukai wajib melakukan re-import ke negara asal barang. Kecuali membawa narkoba itu kena hukum pidana pasti," tandasnya. []