RIDHMEDIA - Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo diminta tidak ragu mencabut sejumlah kebijakan pendahulunya, Susi Pujiastuti jika dirasa tidak tepat dan menyengsarakan nelayan dalam negeri.
Dewan Penasihat Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jawa Timur, Bambang Haryo Seokartono berujar, salah satu kebijakan keliru dari mantan menteri Susi adalah pelarangan penangkapan benih lobster melalui Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 56/2016.
“Larangan penangkapan benur lobster ini mengakibatkan ribuan nelayan kehilangan mata pencarian dan negara kehilangan potensi ekonomi, termasuk dari ekspor hingga ratusan triliun rupiah setiap tahun,” kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/12).
Permen tersebut justru berpotensi memicu penyelundupkan benih lobster sehingga merugikan negara. Nelayan juga kehilangan mata pencarian dari penangkapan benih dan budidaya lobster.
Hal itu tentu berbanding terbalik dengan kondisi laut Indonesia yang memiliki sumber daya melimpah. Menurutnya, Indonesia merupakan sumber lobster terbesar di dunia dengan potensi benih lobster diperkirakan mencapai 2-3 miliar per tahun, bahkan di Lombok Tengah mencapai 300 juta ekor per tahun.
"Data KKP mengungkapkan, terdapat 20 lokasi potensial sumber lobster di seluruh Indonesia. Begitu melimpah benur lobster, nelayan kita bisa memanen selama 10 bulan sepanjang tahun,” papar Bambang Haryo.
“Potensi ekonomi benur lobster di Indonesia mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun apabila per ekornya dihargai sekitar Rp 50 ribu. Kalau benur ini dibudidayakan hingga ukuran 500 gram, harganya bisa mencapai Rp 500 ribu, sehingga potensi ekonominya jauh lebih besar lagi,” jelas Bambang Haryo.
Dia mengatakan, benur lobster justru harus segera ditangkap oleh nelayan sebab jika tidak akan habis dimakan oleh predatornya, seperti ikan kakap, kerapu, dan ikan karang. Berdasarkan penelitian Prof Dr Clive Jones, peluang hidup benur lobster hanya 0,01% atau hanya 1 dari 10.000 lobster yang mampu bertahan hidup di alam liar.
Ironisnya, menteri Susi melarang benur lobster dan membolehkan penangkapan lobster ukuran besar, padahal lobster seukuran itu merupakan potensi indukan dan pejantan.
Lobster ukuran itu sudah mampu menyesuaikan diri dengan habitat di perairan Indonesia, seharusnya tidak ditangkap agar bisa berkembang biak secara alami,” tandasnya. (Rmol)