RIDHMEDIA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menunjuk 14 orang staf khusus untuk membantunya. Para stafsus Jokowi ini pun berhak mendapatkan gaji dari negara.
Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten, disebutkan besaran hak keuangan mereka adalah Rp 51 juta. Berdasarkan aturan tersebut, maka per bulan negara mengeluarkan anggaran sekitar Rp 714 juta untuk membayar 14 staf khusus ini.
Sekretaris Kementerian Sekretarian Negara Setya Utama membenarkan gaji untuk para staf ini. "Betul besarannya Rp 51 juta dipotong pajak," katanya lewat pesan singkat pada Tempo, Senin, 2 Desember 2019.
Sementara itu, yang dimaksud hak keuangan dalam Perpres 144 Tahun 2015 adalah pendapatan keseluruhan yang diterima dan sudah termasuk gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan. Hal ini tercantum dalam Pasal 5 Perpres itu.
Besaran gaji mereka pun sempat menuai pro kontra. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, menilai keputusan Jokowi menunjuk banyak staf khusus ini tidak selaras dengan efisiensi yang kerap disuarakan. "Jadi perangkat dari kepresidenan ini banyak sekali, biayanya juga sangat besar," ucap dia.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan besaran gaji untuk staf khusus ini adalah sesuatu yang normal. Menurut dia, posisi staf khusus setara dengan eselon I di Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, dan Sekretariat Kabinet.
"Eselon satu di lingkungan Sekretariat Kabinet, Sekretariat Negara, Kemenkeu itu, ya, sebegitu (gajinya). Karena itu, kan, ada perpresnya, ada aturan mainnya," katanya.
Pramono menjelaskan para staf khusus ini bekerja penuh waktu kendati tidak selalu harus ke Istana. "Pekerjaannya full. Kan, sekarang bekerja tidak harus di kantor.”
Salah satu staf khusus Jokowi, Billy Mambrasar, mengatakan ia menerima jabatan ini tidak melihat dari pendapatan yang bakal diterimanya. "Jujur, waktu kerja sebagai insinyur di perusahaan Migas, gaji saya jauh di atas itu. Saya juga punya company sendiri saat ini dengan penghasilan jauh di atas angka itu. Saya terima tawaran stafsus karena saya begitu mencintai Indonesia," kata dia lewat akun Twitternya, 23 November 2019.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan 14 staf khusus Presiden Jokowi bakal terbagi ke dalam tiga kelompok. Ada staf yang bertugas sebagai juru bicara, berkomunikasi dengan kelompok-kelompok strategis, dan menjadi teman diskusi presiden.
Staf khusus yang bergerak di bidang komunikasi atau juru bicara ini adalah Fadjroel Rachman (bidang politik dan pemerintahan), Dini Purwono (bidang hukum), Arif Budimanta (bidang ekonomi), dan Angkie Yudistia (bidang sosial).
Adapun yang menjalin komunikasi dengan kelompok strategis antara lain, Anggit Noegroho, Sukardi Rinakit, Diaz Hendropriyono, dan Aminuddin Ma'ruf.
Sedangkan sisanya, yakni Putri Indahsari Tanjung, Gracia Billy Mambrasar, Adamas Belva Syah Devara, Ayu Kartika Dewi, dan Andi Taufan Garuda Putra bakal menjadi teman diskusi presiden. [tpc]
Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten, disebutkan besaran hak keuangan mereka adalah Rp 51 juta. Berdasarkan aturan tersebut, maka per bulan negara mengeluarkan anggaran sekitar Rp 714 juta untuk membayar 14 staf khusus ini.
Sekretaris Kementerian Sekretarian Negara Setya Utama membenarkan gaji untuk para staf ini. "Betul besarannya Rp 51 juta dipotong pajak," katanya lewat pesan singkat pada Tempo, Senin, 2 Desember 2019.
Sementara itu, yang dimaksud hak keuangan dalam Perpres 144 Tahun 2015 adalah pendapatan keseluruhan yang diterima dan sudah termasuk gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan. Hal ini tercantum dalam Pasal 5 Perpres itu.
Besaran gaji mereka pun sempat menuai pro kontra. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, menilai keputusan Jokowi menunjuk banyak staf khusus ini tidak selaras dengan efisiensi yang kerap disuarakan. "Jadi perangkat dari kepresidenan ini banyak sekali, biayanya juga sangat besar," ucap dia.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan besaran gaji untuk staf khusus ini adalah sesuatu yang normal. Menurut dia, posisi staf khusus setara dengan eselon I di Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, dan Sekretariat Kabinet.
"Eselon satu di lingkungan Sekretariat Kabinet, Sekretariat Negara, Kemenkeu itu, ya, sebegitu (gajinya). Karena itu, kan, ada perpresnya, ada aturan mainnya," katanya.
Pramono menjelaskan para staf khusus ini bekerja penuh waktu kendati tidak selalu harus ke Istana. "Pekerjaannya full. Kan, sekarang bekerja tidak harus di kantor.”
Salah satu staf khusus Jokowi, Billy Mambrasar, mengatakan ia menerima jabatan ini tidak melihat dari pendapatan yang bakal diterimanya. "Jujur, waktu kerja sebagai insinyur di perusahaan Migas, gaji saya jauh di atas itu. Saya juga punya company sendiri saat ini dengan penghasilan jauh di atas angka itu. Saya terima tawaran stafsus karena saya begitu mencintai Indonesia," kata dia lewat akun Twitternya, 23 November 2019.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan 14 staf khusus Presiden Jokowi bakal terbagi ke dalam tiga kelompok. Ada staf yang bertugas sebagai juru bicara, berkomunikasi dengan kelompok-kelompok strategis, dan menjadi teman diskusi presiden.
Staf khusus yang bergerak di bidang komunikasi atau juru bicara ini adalah Fadjroel Rachman (bidang politik dan pemerintahan), Dini Purwono (bidang hukum), Arif Budimanta (bidang ekonomi), dan Angkie Yudistia (bidang sosial).
Adapun yang menjalin komunikasi dengan kelompok strategis antara lain, Anggit Noegroho, Sukardi Rinakit, Diaz Hendropriyono, dan Aminuddin Ma'ruf.
Sedangkan sisanya, yakni Putri Indahsari Tanjung, Gracia Billy Mambrasar, Adamas Belva Syah Devara, Ayu Kartika Dewi, dan Andi Taufan Garuda Putra bakal menjadi teman diskusi presiden. [tpc]