RIDHMEDIA - Bersih-bersih BUMN yang sedang dilakukan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir menjadi bukti bobroknya pengelolaan BUMN di periode pertama Presiden Joko Widodo.
"Ini sama saja Erick membuka boroknya Joko Widodo selama lima tahun, ternyata BUMN dikelola Jokowi lima tahun tidak baik," kata Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono yang dikutip dari wawancara TVOne, Sabtu (14/12).
Soal kasus Garuda Indonesia, Arief justru tak setuju dengan langkah pencopotan Dirut Garuda, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra aau Ari Askhara oleh Erick. Sebab sebagai perusahaan publik, ada aturan main yang harus dilakukan jika hendak mencopot jabatan.
"Mencopot Dirut juga tidak pakai prosedur, harus melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Hormati dong pemegang saham minoritas. Kalau kayak gini bisa jelek nama BUMN dan berdampak pada saham-saham BUMN lain di pasar modal," sambungnya.
Selain itu, tudingan penyelundupan yang ditujukan kepada Ari Askhara juga tak bisa dituduhkan tanpa bukti.
"Kita harus (terapkan) asas praduga tak bersalah. Sebenarnya dalam kepabean itu pinalti kok, enggak ada pidana. Bayar saja selesai, kalau enggak boleh dibayar ya dibuang (barangnya). Jadi enggak ada hukumnya, kecuali bawa narkoba," tandasnya. [rmo]
"Ini sama saja Erick membuka boroknya Joko Widodo selama lima tahun, ternyata BUMN dikelola Jokowi lima tahun tidak baik," kata Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono yang dikutip dari wawancara TVOne, Sabtu (14/12).
Soal kasus Garuda Indonesia, Arief justru tak setuju dengan langkah pencopotan Dirut Garuda, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra aau Ari Askhara oleh Erick. Sebab sebagai perusahaan publik, ada aturan main yang harus dilakukan jika hendak mencopot jabatan.
"Mencopot Dirut juga tidak pakai prosedur, harus melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Hormati dong pemegang saham minoritas. Kalau kayak gini bisa jelek nama BUMN dan berdampak pada saham-saham BUMN lain di pasar modal," sambungnya.
Selain itu, tudingan penyelundupan yang ditujukan kepada Ari Askhara juga tak bisa dituduhkan tanpa bukti.
"Kita harus (terapkan) asas praduga tak bersalah. Sebenarnya dalam kepabean itu pinalti kok, enggak ada pidana. Bayar saja selesai, kalau enggak boleh dibayar ya dibuang (barangnya). Jadi enggak ada hukumnya, kecuali bawa narkoba," tandasnya. [rmo]