RIDHMEDIA - Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai menyita Harley Davidson yang telah dipreteli dan dimasukkan ke 15 boks karton. Barang tersebut diangkut menggunakan Air Bus A33-900 Neo yang baru didatangkan Garuda Indonesia dari Toulouse, Perancis, pada 17 November lalu.
Barang itu ditemukan oleh petugas saat pemeriksaan di Hanggar 4 Garuda Maintenance Facility (GMF).
Selain boks berisi onderdil Harley Davidson, petugas turut menyita dua boks berisi sepeda Brompton dan satu boks suku cadangnya. Petugas Bea Cukai mengidentifikasi pembawa boks itu sesuai claim tag atau label bagasi. Claim tag berisi onderdil Harley atas nama SAW, sementara claim tag Brompton atas nama LS.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kasus ini merugikan negara sekitar Rp532 juta-Rp1,5 miliar.
Belakangan kasus ini menjerat Direktur Utama Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Dhanadiputra atau Ari Askhara. Menteri BUMN Erick Thohir mencopot Askhara Kamis (5/12/2019) lalu karena ternyata "motor Harley adalah milik saudara AA."
Ari Askhara memerintahkan bawahannya untuk mencari Harley Davidson Shovelhead keluaran 1970an tahun lalu. Pembelian dilakukan pada April 2019 dengan bantuan LI. Uang dibayar melalui manajer keuangan Garuda di Amsterdam, Belanda.
Erick lantas mengatakan Ari tak hanya dipecat, tapi dia juga terancam pidana. "Saya yakin Menteri Keuangan dan Direktorat Bea Cukai akan memproses ini," katanya.
Penyelundupan
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan lebih detail apa maksud Erick dengan perkara pidana. Menurutnya kasus ini dapat termasuk penyelundupan.
"Jika membawa barang, tidak dilindungi (dilengkapi) dengan surat atau laporan manifestasi dalam pesawat, maka tindakan ini dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana kejahatan penyelundupan," ujar Fickar kepada reporter Tirto, Jumat (6/12/2019).
Tindak pidana penyelundupan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Di sana disebutkan beberapa definisi terkait penyelundupan, di antaranya: "mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes," "menyembunyikan barang impor secara melawan hukum," dan "dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean secara salah."
Dalam kasus ini, indikasi penyelundupan terlihat jelas karena tidak ada satu pun barang yang tercatat dalam dokumen data kargo (cargo manifest) yang diterbitkan Airbus Logistic Center. Tirto mendapat manifes tersebut dari sumber internal.
Dalam Pasal 102A peraturan yang sama disebutkan kalau penyelundup terancam hukuman penjara minimal satu tahun atau maksimal 10 tahun, dan denda pidana paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Namun Fickar menegaskan salah atau tidaknya Ari Askhara harus diputuskan lewat pengadilan, tidak bisa yang lain meski Ari sendiri sudah diberi sanksi pencopotan.
"Apakah Direktur Garuda terlibat dalam proses [penyelundupan]? Itu semua bergantung pada proses investigasi," ujar ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Mudzakir kepada reporter Tirto.
"Jika [penyelundupan] itu melibatkan direksi, maka direksi itu harus kena (proses hukum/sanksi)," kata dia. "Bila memasukkan barang secara ilegal, maka kejahatan itu tergolong berat."
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi, mengatakan pada dasarnya moge bekas yang dipesan Ari "dari sisi aturan tidak boleh diimpor."
Heru mengatakan kasus ini kuat dikategorikan sebagai penyelundupan salah satunya karena Harley tersebut 'dimutilasi'--dipisah per bagian.
"Mereka mencoba memutilasi [Harley] dengan cara menyamarkan. Saya kira ini menunjukkan ingin mengelabui petugas,” ucap Heru kepada wartawan di Kemenkeu, Kamis (5/12/2019).
Saat ini kasus dugaan penyelundupan masih ditangani Ditjen Bea Cukai. Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea Cukai Deni Surjantoro mengatakan kepada reporter Tirto kalau saat ini kasus Harley "masih ditangani Bea Cukai sendiri."
Deni mengatakan mereka belum berkoordinasi dengan polisi. Namun untuk menjerat Ari, peran polisi memang tak terlalu dibutuhkan. Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai "memiliki kewenangan menyidik."
Polri, kata Argo, Jumat (6/12/2019), hanya bertugas "memberi asistensi." [tirto]
Barang itu ditemukan oleh petugas saat pemeriksaan di Hanggar 4 Garuda Maintenance Facility (GMF).
Selain boks berisi onderdil Harley Davidson, petugas turut menyita dua boks berisi sepeda Brompton dan satu boks suku cadangnya. Petugas Bea Cukai mengidentifikasi pembawa boks itu sesuai claim tag atau label bagasi. Claim tag berisi onderdil Harley atas nama SAW, sementara claim tag Brompton atas nama LS.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kasus ini merugikan negara sekitar Rp532 juta-Rp1,5 miliar.
Belakangan kasus ini menjerat Direktur Utama Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Dhanadiputra atau Ari Askhara. Menteri BUMN Erick Thohir mencopot Askhara Kamis (5/12/2019) lalu karena ternyata "motor Harley adalah milik saudara AA."
Ari Askhara memerintahkan bawahannya untuk mencari Harley Davidson Shovelhead keluaran 1970an tahun lalu. Pembelian dilakukan pada April 2019 dengan bantuan LI. Uang dibayar melalui manajer keuangan Garuda di Amsterdam, Belanda.
Erick lantas mengatakan Ari tak hanya dipecat, tapi dia juga terancam pidana. "Saya yakin Menteri Keuangan dan Direktorat Bea Cukai akan memproses ini," katanya.
Penyelundupan
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan lebih detail apa maksud Erick dengan perkara pidana. Menurutnya kasus ini dapat termasuk penyelundupan.
"Jika membawa barang, tidak dilindungi (dilengkapi) dengan surat atau laporan manifestasi dalam pesawat, maka tindakan ini dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana kejahatan penyelundupan," ujar Fickar kepada reporter Tirto, Jumat (6/12/2019).
Tindak pidana penyelundupan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Di sana disebutkan beberapa definisi terkait penyelundupan, di antaranya: "mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes," "menyembunyikan barang impor secara melawan hukum," dan "dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean secara salah."
Dalam kasus ini, indikasi penyelundupan terlihat jelas karena tidak ada satu pun barang yang tercatat dalam dokumen data kargo (cargo manifest) yang diterbitkan Airbus Logistic Center. Tirto mendapat manifes tersebut dari sumber internal.
Dalam Pasal 102A peraturan yang sama disebutkan kalau penyelundup terancam hukuman penjara minimal satu tahun atau maksimal 10 tahun, dan denda pidana paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Namun Fickar menegaskan salah atau tidaknya Ari Askhara harus diputuskan lewat pengadilan, tidak bisa yang lain meski Ari sendiri sudah diberi sanksi pencopotan.
"Apakah Direktur Garuda terlibat dalam proses [penyelundupan]? Itu semua bergantung pada proses investigasi," ujar ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Mudzakir kepada reporter Tirto.
"Jika [penyelundupan] itu melibatkan direksi, maka direksi itu harus kena (proses hukum/sanksi)," kata dia. "Bila memasukkan barang secara ilegal, maka kejahatan itu tergolong berat."
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi, mengatakan pada dasarnya moge bekas yang dipesan Ari "dari sisi aturan tidak boleh diimpor."
Heru mengatakan kasus ini kuat dikategorikan sebagai penyelundupan salah satunya karena Harley tersebut 'dimutilasi'--dipisah per bagian.
"Mereka mencoba memutilasi [Harley] dengan cara menyamarkan. Saya kira ini menunjukkan ingin mengelabui petugas,” ucap Heru kepada wartawan di Kemenkeu, Kamis (5/12/2019).
Saat ini kasus dugaan penyelundupan masih ditangani Ditjen Bea Cukai. Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea Cukai Deni Surjantoro mengatakan kepada reporter Tirto kalau saat ini kasus Harley "masih ditangani Bea Cukai sendiri."
Deni mengatakan mereka belum berkoordinasi dengan polisi. Namun untuk menjerat Ari, peran polisi memang tak terlalu dibutuhkan. Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai "memiliki kewenangan menyidik."
Polri, kata Argo, Jumat (6/12/2019), hanya bertugas "memberi asistensi." [tirto]