Bupati Manokwari Berbicara Soal Larangan Berhijab Di Sekolah

Ridhmedia
07/12/19, 17:45 WIB


RIDHMEDIA - Pemerintah  Daerah (Pemkab) Manokwari lewat Dinas Pendidikan, enggak pernah mengeluarkan aturan tentang larangan menggunakan hijab di sekolah. Penegasan tersebut sebagaimana disampaikan Bupati Manokwari Demas Paulus Mandacan.

Ia menegaskan karna adanya kejadian beberapa hari lalu, di mana salah seorang siswi di SD Inpres 22 Wosi Distrik Manokwari, Kabupaten Manokwari Papua Barat yang dilarang menggunakan hijab ke sekolah.

"Saya enggak pernah mengeluarkan aturan melarang anak murid berhijab di sekolah. Selama ini hampir semua sekolah umum, baik di tingkat SD, SMP maupun SMA/SMK, bahkan sampai perguruan tinggi ada yang siswinya memakai hijab," ungkapnya ketika dikonfirmasi.


Menurutnya, terkait adanya pelarangan siswi menggunakan hijab di area sekolah, Pemkab Manokwari sama sekali enggak mengetahui hal tersebut. Persoalan ini karena, pelarangan itu cuma kebijakan dari pihak sekolah yang dilakukan oleh mantan kepala sekolah terdahulu yang Telah meninggal dunia.

“Pemda Manokwari dan juga pihak dinas pendidikan, Telah turun ke SD Inpres 22 Manokwari buat menyelesaikan persoalan tersebut. Baik antara pihak guru dan orang tua murid, dan persoalan ini Telah diselesaikan,” bebernya.

Pemerintah, kata Demas, telah memberikan arahan dan pemahaman kepada pihak sekolah. Agar enggak membuat aturan sekolah yang dapat mengganggu kerukunan umat beragama di Manokwari. 

"Selama ini kerukunan umat beragama terjalin baik. Jangan gara-gara larangan berhijab, kerukunan umat beragama di Manokwari hancur. Aku enggak menginginkan hal ini terjadi,” tegasnya.

Oleh karna itu, Bupati Manokwari mengimbau agar orang tua dan masyarakat Manokwari, buat enggak terpengaruh dan enggak harus takut lantaran adanya berita pelarangan berhijab ke sekolah.

“Pemda lewat dinas pendidikan menjamin anak buat tetap bersekolah tanpa memandang adanya perbedaan agama, suku, ras, dan budaya,” tambah Bupati Manokwari.

Sementara itu, Kepala Sekolah SD Inpres 22 Manokwari Rosalina Sinaga menyatakan aturan melarang murid kenakan hijab di sekolah yang dipimpinnya, sebenarnya Telah ada sejak masa kepemimpinan kepala sekolah yang lama.

“Ini aturan internal sekolah yang Telah diterapkan kepala sekolah sebelumnya. Aku cuma teruskan aturan yang Telah ada,” ucap Kepsek SD Inpres 22 Wosi Manokwari.

Sebagaimana dikenal Jika salah satu orang tua murid SD Inpres 22 Manokwari, mendatangi sekolah buat mempertanyakan aturan yang dikeluarkan pihak sekolah terkait pelarangan pemakaian hijab di sekolah tersebut.

Hal ini karna orang tua murid tersebut, mengaku kaget setelah mendengar penjelasan dari anaknya Jika wali kelas melarang mengenakan hijab ke sekolah.

“Kalau saya antar anak saya ke sekolah, itu dia pakai hijab dari rumah. Tapi Jika Telah di dalam lingkungan sekolah dan di dalam ruang kelas, hijabnya dilepas. Terus pas pulang sekolah, hijabnya dipakai lagi,” ujarnya.()
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+