Ridhmedia - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), Emirsyah Satar didakwa telah menerima sejumlah uang terkait kasus suap dalam pengadaan mesin dan pesawat Garuda Indonesia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Emir mendapatkan uang suap mencapai 884 ribu dolar Amerika Serikat, 1 juta Euro, 1,1 juta dolar Singapura dan Rp 5,8 miliar.
Uang suap yang telah diterima Emir bila dikonversi dalam bentuk rupiah mencapai Rp46,1 miliar.
Jaksa Lie Putera Setiawan menyebutkan, uang -uang diterima Emirsyah diperoleh dari eks Direktur Mugi Reksa Abadi (MRA), Soetikno Soedardjo.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah," kata Lie dalam membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (30/12/2019).
Lie menjelaskan uang diterima Emirsyah aras bantuan meloloskan pengadaan pesawat Airbus A.330 series, pesawat Airbus A320, pesawat ATR 72 serie 600, pesawat Canadian Regional Jet 1.000 NG, serta pembelian dan perawatan mesin pesawat Rollsroyce Trent 700.
Menurut Lie, Emiryah turut dibantu Hadinoto Soedigno selaku Dirketur Teknik Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia dan captain Wahyudo dalam melakukan intervensi pengadaan tersebut.
"Untuk itu, patut diduga, bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disevabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Lie.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Emirysah didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ketika Majelis Hakim, menanyakan apakah Emirsyah akan mengajukan nota keberatan. Emirsyah menolak dan lebih meneruskan persidangan dengan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi pada sidang selanjutnya.
"Saya mohon maaf dan saya khilaf. Dan tidak semua dikatakan dalam dakwaan itu benar. Sehingga saya meminta majelis hakim pengadilan untuk dapat memutus seadil-adilnya. Untuk itu, saya tidak mengajukan eksepsi," kata Emirsyah. [ljc]
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Emir mendapatkan uang suap mencapai 884 ribu dolar Amerika Serikat, 1 juta Euro, 1,1 juta dolar Singapura dan Rp 5,8 miliar.
Uang suap yang telah diterima Emir bila dikonversi dalam bentuk rupiah mencapai Rp46,1 miliar.
Jaksa Lie Putera Setiawan menyebutkan, uang -uang diterima Emirsyah diperoleh dari eks Direktur Mugi Reksa Abadi (MRA), Soetikno Soedardjo.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah," kata Lie dalam membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (30/12/2019).
Lie menjelaskan uang diterima Emirsyah aras bantuan meloloskan pengadaan pesawat Airbus A.330 series, pesawat Airbus A320, pesawat ATR 72 serie 600, pesawat Canadian Regional Jet 1.000 NG, serta pembelian dan perawatan mesin pesawat Rollsroyce Trent 700.
Menurut Lie, Emiryah turut dibantu Hadinoto Soedigno selaku Dirketur Teknik Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia dan captain Wahyudo dalam melakukan intervensi pengadaan tersebut.
"Untuk itu, patut diduga, bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disevabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Lie.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Emirysah didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ketika Majelis Hakim, menanyakan apakah Emirsyah akan mengajukan nota keberatan. Emirsyah menolak dan lebih meneruskan persidangan dengan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi pada sidang selanjutnya.
"Saya mohon maaf dan saya khilaf. Dan tidak semua dikatakan dalam dakwaan itu benar. Sehingga saya meminta majelis hakim pengadilan untuk dapat memutus seadil-adilnya. Untuk itu, saya tidak mengajukan eksepsi," kata Emirsyah. [ljc]