RIDHMEDIA - Mantan Guru besar politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris mengungkapkan alasan menerima pinangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadi anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK). Sebab belakangan, Syamsudin dikenal sebagai pengkritik UU KPK hasil revisi.
Menurut Syamsudin, konsep pembentukan Dewas KPK telah berubah pasca Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK versi revisi berlaku. Mulanya, ia mengira anggota Dewas KPK dipilih oleh DPR RI alih-alih ditunjuk langsung oleh presiden.
“Sehingga dewan pengawas tidak bisa titip-titipan kandidatnya. Untuk (penunjukan) dewan pengawas melalui perubahan format itu. Formatnya (pembentukan dewan pengawas) dibentuk DPR menjadi presiden,” kata Syamsuddin di Gedung Penunjang KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (20/12).
Syamsuddin selama ini dikenal sebagai salah satu tokoh yang mengkritisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK versi revisi. Terutama terkait konsep Dewas KPK yang diatur dalam UU tersebut.
Oleh karena itu, Syamsuddin tertarik bergabung pasca mengetahui bocoran kandidat pengisi anggota Dewas KPK. Dia pun meyakini, para kandidat yang dibocorkan memiliki integritas yang tinggi.
“Sehingga saya berkesimpulan ini bisa menjadi pintu masuk untuk menyelamatkan KPK, untuk memperkuat KPK. Bukan sebaliknya,” tegas Syamsudin.
Kini, Syamsudin tak lagi mengkritik posisi Dewas KPK. Dia pun meyakini, adanya Dewas KPK bisa memperkuat kinerja pemberantasan korupsi.
“Jadi, saya yakin dewan pengawas dengan tim kami ini bisa menjadikan KPK yang mungkin lebih kuat dari sebelumnya,” tukasnya.
Diketahui, Syamsuddin pernah menyatakan penolakannya tehadap revisi UU KPK. Bahkan, dia pernah memiliki rasa curiga inisiasi pembentukan Dewan Pengawas KPK oleh DPR RI hanya untuk melemahkan lembaga antirasuah itu.
Rasa curiga itu, didasari atas kewenangan yang diberikan terkait pemberian izin atas kerja penindakan KPK. Seperti, memberikan izin terhadap penyadapan, penggeledahan, bahkan penyitaan.
Terlepas dari sikap masa lalunya, Syamsuddin Haris telah menerima pinangan Presiden Joko Widodo untuk menjadi anggita Dewan Pengawas KPK. Dia ditunjuk bersama empat tokoh lainnya, yakni Tumpak Hatorangan Panggabean, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, dan Harjono. [psid]
Menurut Syamsudin, konsep pembentukan Dewas KPK telah berubah pasca Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK versi revisi berlaku. Mulanya, ia mengira anggota Dewas KPK dipilih oleh DPR RI alih-alih ditunjuk langsung oleh presiden.
“Sehingga dewan pengawas tidak bisa titip-titipan kandidatnya. Untuk (penunjukan) dewan pengawas melalui perubahan format itu. Formatnya (pembentukan dewan pengawas) dibentuk DPR menjadi presiden,” kata Syamsuddin di Gedung Penunjang KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (20/12).
Syamsuddin selama ini dikenal sebagai salah satu tokoh yang mengkritisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK versi revisi. Terutama terkait konsep Dewas KPK yang diatur dalam UU tersebut.
Oleh karena itu, Syamsuddin tertarik bergabung pasca mengetahui bocoran kandidat pengisi anggota Dewas KPK. Dia pun meyakini, para kandidat yang dibocorkan memiliki integritas yang tinggi.
“Sehingga saya berkesimpulan ini bisa menjadi pintu masuk untuk menyelamatkan KPK, untuk memperkuat KPK. Bukan sebaliknya,” tegas Syamsudin.
Kini, Syamsudin tak lagi mengkritik posisi Dewas KPK. Dia pun meyakini, adanya Dewas KPK bisa memperkuat kinerja pemberantasan korupsi.
“Jadi, saya yakin dewan pengawas dengan tim kami ini bisa menjadikan KPK yang mungkin lebih kuat dari sebelumnya,” tukasnya.
Diketahui, Syamsuddin pernah menyatakan penolakannya tehadap revisi UU KPK. Bahkan, dia pernah memiliki rasa curiga inisiasi pembentukan Dewan Pengawas KPK oleh DPR RI hanya untuk melemahkan lembaga antirasuah itu.
Rasa curiga itu, didasari atas kewenangan yang diberikan terkait pemberian izin atas kerja penindakan KPK. Seperti, memberikan izin terhadap penyadapan, penggeledahan, bahkan penyitaan.
Terlepas dari sikap masa lalunya, Syamsuddin Haris telah menerima pinangan Presiden Joko Widodo untuk menjadi anggita Dewan Pengawas KPK. Dia ditunjuk bersama empat tokoh lainnya, yakni Tumpak Hatorangan Panggabean, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, dan Harjono. [psid]