Eks Timses Jokowi: Penambahan Masa Jabatan Presiden Lahirkan Oligarki

Ridhmedia
01/12/19, 05:36 WIB
RIDHMEDIA - Wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode dalam amendemen UUD 1945 ditolak oleh berbagai pihak. Salah satu yang menolak itu adalah mantan Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma’ruf yang juga Wakil Sekjen PPP, Ade Irfan Pulungan.

Dia mengatakan, penambahan masa jabatan presiden berpotensi melahirkan sistem oligarki dan pemerintah yang korup. Menurutnya, untuk saat ini periode kepemimpinan seorang presiden paling lama dianggap cukup 10 tahun. Alasan Ade, semakin lama seseorang menikmati candu kekuasaan, dikhawatirkan potensinya untuk bersikap otoriter juga akan semakin terbuka.

“Apalagi ada oligarki atau kekuasaan yang dari kerajaan dinasti-dinastilah kita sudah melihat contoh dalam kepemimpinan di daerah, selesai yang bersangkutan, digantikan istrinya, digantikan anaknya, masa di situ-situ aja? itu yang membuat adanya penyimpangan makanya kekuasaan itu lebih mendekati ke korupsi,” ujar Ade dalam diskusi Polemik MNC Trijaya dengan tajuk ‘Membaca Arah Amendemen UUD 45’ di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, Sabtu (30/11/2019).

Dia mengatakan, dengan tetap dipertahankannya batas masa jabatan presiden paling lama selama dua periode, semakin membuka adanya regenerasi kepemimpinan bagi sosok-sosok yang mempunyai visi dan misi untuk kemajuan bangsa Indonesia.

“Cukuplah dua periode biar ada regenerasi, saya yakin dan percaya itu. Dari 260 juta rakyat Indonesia masak tidak ada sih (pemimpin yang lain)? Masak hanya orang-orang di situ saja yang harus kita pilih?,” kata dia. [ins]
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+