Enam Warga Malaysia Dipenjara karena Tinggalkan Salat Jumat

Ridhmedia
06/12/19, 07:20 WIB
RIDHMEDIA - Enam warga Malaysia hari ini dilaporkan dikenai hukuman penjara satu bulan lantaran meninggalkan salat Jumat pada 23 Agustus lalu.

Mengikuti ibadah salat Jumat adalah kewajiban bagi muslim laki-laki tapi hukuman penjara semacam itu termasuk yang pertama terjadi di Malaysia.

Dikutip dari laman Asia One, Rabu (4/12), menurut laporan Harian Metro, pria berusia 17 hingga 35 tahun ketahuan sedang piknik di Air Terjun Sekayu di waktu salat Jumat sekitar pukul 13.00 hingga 13.50.

"Berdasar fakta, semua tertuduh ditangkap hasil operasi dilakukan oleh sepasukan pegawai dan anggota penguat kuasa Jabatan Hal Ehwal Agama Terengganu (JHEAT) di kawasan terbabit," kata laporan Harian Metro.

"Sewaktu pemantauan dilakukan ada antara tertuduh didapati sedang mandi dan bersantai bersama keluarga di kawasan terbabit sehingga meninggalkan solat Jumaat," kata Harian Metro.

Mengaku Bersalah

Mereka yang dikenai hukuman oleh Hakim Mohd Shahril Irwan di Pengadilan Syariah Hulu Terengganu itu adalah Khairul Azle Abdul Rasid, 35; Abdul Malek Mohd, 25; Muhamad Hafizi Abdul Razak, 22; Muhammad Aliff Fikri A Mazzani, 19; dan dua laki-laki berusia 17 tahun.

Dalam sidang pengadilan dua hari lalu keenam orang itu mengaku bersalah sengaja meninggalkan salat Jumat.

Tak hanya dipenjara mereka juga diharuskan membayar denda sebesar RM 2.400-Rm 2.500 atau setara Rp8 juta-8,4 juta.

"Persoalan para terdakwa tidak ikut salat Jumat itu adalah masalah pribadi," ujar Zaid Malik, pengacara dari kelompok pembela hak asasi Liberty dalam pernyataannya.

"Meski perbuatan mereka memang tidak patut dari kaca mata masyarakat muslim, hukuman semacam itu berlebihan dan bukan begitu caranya." [mdk]
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+