RIDHMEDIA - Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah tidak setuju materi tentang “Khilafah” dan “Jihad” dihapus dari kurikulum madrasah oleh Kementerian Agama RI.
“Kalau betul negara ingin menghilangkan sejarah “khilafah” dan “jihad” dalam kurikulum nasional maka sebentar lagi kita akan bertengkar oleh penggunaan keluasaan lewat belakang terhadap kurikulum nasional. Pemerintah ini bisa dituduh pembuat onar dan kekacauan. @Kemenag_RI,” kata Fahri Hamzah di akun twitternya, Ahad (8/12/2019).
Kalau betul negara ingin menghilangkan sejarah “khilafah” dan “jihad” dalam kurikulum nasional maka sebentar lagi kita akan bertengkar oleh penggunaan keluasaan lewat belakang terhadap kurikulum nasional. pemerintah ini bisa dituduh pembuat onar dan kekacauan. @Kemenag_RI— #ArahBaru2019 (@Fahrihamzah) December 8, 2019
Mantan Wakil Ketua DPR ini membandingkan antara kata “Khilafah” dengan “Komunisme”. Walaupun PKI resmi dilarang melalui TAP MPR, namun kata “PKI” dan “Komunis” tidak pernah dilarang.
“Setahu saya, dalam sejarah Indonesia, kata “PKI” dan “Komunis” tidak pernah dilarang. Padahal PKI pernah mendalangi tragedi kebangsaan berkali-kali dan diinspirasi oleh komunisme sebagai ideologi. PKI itu nyata, ada dan pernah berkuasa dan menentukan arah bangsa,” kata Fahri.
Setahu saya,— #ArahBaru2019 (@Fahrihamzah) December 8, 2019
Dalam sejarah Indonesia, kata “PKI” dan “Komunis” tidak pernah dilarang. Padahal PKI pernah mendalangi tragedi kebangsaan berkali-kali dan diinspirasi oleh komunisme sebagai ideologi. PKI itu nyata, ada dan pernah berkuasa dan menentukan arah bangsa. @Kemenag_RI
“Mungkin sekarang kubu sekuler radikal di negeri ini sudah tidak takut dengan bangkitnya PKI atau dianutnya kembali paham komunis dalam politik. Tapi, di dunia ini komunisme itu ada di mana2 bahkan di negara2 demokrasi besar masih ada partai komunis,” lanjutnya.
Sebelumnya, beredar surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi u.p. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Seluruh Indonesia tentang Penghapusan konten khilafah dan jihad dari materi pendidikan dan soal ujian.
Dalam surat Nomor B-4339.4/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/12/2019 tertanggal 04 Desember 2019 tersebut disebutkan tujuannya:
“Dalam rangka pengarusutamaan Moderasi Beragama dan Pencegahan Paharn Radikalisme”.
Dilansir Republika, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah pada Kementerian Agama (Kemenag), Umar, mengatakan, setiap materi ajaran yang berbau tidak mengedepankan kedamaian, keutuhan dan toleransi juga dihilangkan.
“Karena kita mengedepankan pada Islam wasathiyah,” kata Umar kepada Republika.co.id, Sabtu (7/12/2019). []