Ganjar Imbau Warga Solo Raya Setop Makan Daging Anjing

Ridhmedia
04/12/19, 10:46 WIB

RIDHMEDIA - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menginstruksikan pemerintah daerah di wilayah Solo Raya menerapkan larangan kepada warga mengonsumsi daging anjing. Instruksi Ganjar berkaitan dengan laporan sebanyak 13.700 ekor anjing dibantai di Solo Raya buat dikonsumsi dagingnya.

"Kita mesti mendorong pemerintah di Solo Raya buat membuat aturan yang tegas, DPRD-nya membuat regulasi yang melarang orang makan atau berjualan daging anjing," katanya usai menerima perwakilan dari Dog Meet Free Indonesia di ruang kerja gubernur di Semarang, Selasa (3/12) dikutip dari Antara.

Belasan ribu anjing yang dibantai itu diterima Ganjar dari laporan LSM Dog Meet Free Indonesia.

Ganjar menegaskan, anjing tidaklah binatang buat dikonsumsi. Ganjar meminjam payung hukum yang juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, tepatnya Pasal (1) yang berkata apabila anjing enggak termasuk dalam makanan konsumsi sebab bukan adalah sumber hayati produk peternakan, kehutanan atau jenis lainnya.

Terkait dengan kondisi sosiologisnya, Ganjar mengajak masyarakat yang telanjur membuka warung olahan daging anjing buat beralih profesi. Bagi yang terbiasa mengkonsumsi daging anjing, kata dia, masih banyak daging yang lebih enak dengan kualitas terjamin.

"Makanlah daging yang memang layak buat dikonsumsi. Sapi lebih enak, ayam lebih enak, nanti bahayanya yakni rabies dan ini bakal merajalela. Itu yang saya kira masyarakat pemakan anjing harus disadarkan," katanya.

Tingginya peredaran olahan daging anjing di Jawa Tengah memang didominasi dari Solo Raya. Data dari Dog Meet Free Indonesia (DMFI) menyebutkan seratus lebih warung olahan anjing berada di Solo Raya.

Di Kota Surakarta saja ada 82 warung, sedangkan buat memenuhi kebutuhan tersebut setiap bulan sebanyak 13.700 ekor anjing dibantai di wilayah sana dengan pemasok utamanya yakni Jawa Barat yang notabene belum terbebas dari rabies.

Padahal sejak 1995 di Jawa Tengah Telah enggak ditemukan lagi kasus rabies sehingga melihat perkembangan tersebut akhirnya Kementerian Pertanian mengeluarkan surat keputusan Nomor 892/Kota/TN.560/9/1997 yang menjelaskan Jateng bebas rabies.

Koordinator DMFI Pusat, Karin Franken berkata apabila status tersebut sekarang terancam sebab konsumsi Hewan Pembawa Rabies (HBR) cukup tinggi.

"Makanya kita minta pemerintah ambil tahap cepat buat menghentikan konsumsi itu, Salatiga, Semarang, Solo, Sukoharjo, Sragen. Solo paling banyak. tidak cuma konsumsi daging, alat transportasinya juga memicu penyakit rabies," ujarnya. [cnn]
Komentar

Tampilkan

Terkini