RIDHMEDIA - Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor atau GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan aturan Menteri Agama Fachrul Razi terkait pendaftaran majelis taklim berlebihan. Yaqut menilai, Fachrul mestinya nggak perlu terlalu mengurusi majelis taklim karna masih banyak persoalan yang perlu diselesaikan.
"Itu berlebihan, saya kira menteri agama nggak usah ngurusi yang begitu-begitu deh. Terlalu remeh menteri ngurus begituan, banyak persoalan besar di negeri ini daripada sekadar ngurusi majelis taklim," ujar Yaqut di kantor wakil presiden, Jakarta, Rabu (4/12).
Menag sebelumnya beralasan pendaftaran itu penting demi mempermudah penyaluran dana dari pemerintah buat majelis taklim. Namun, menurut Yaqut, kebutuhan majelis taklim nggak sekadar dana. Menag mestinya mengatur agar majelis taklim dapat leluasa melakukan kegiatannya.
"Jangan underestimate majelis taklim butuh dana. Tapi lebih baik nggak dibatasi saat menyampaikan dakwah, itu juga keinginan mereka. Jadi bukan cuma soal dana," katanya.
Menag sebelumnya beralasan pendaftaran itu penting demi mempermudah penyaluran dana dari pemerintah buat majelis taklim. Namun, menurut Yaqut, kebutuhan majelis taklim nggak sekadar dana. Menag mestinya mengatur agar majelis taklim dapat leluasa melakukan kegiatannya.
"Jangan underestimate majelis taklim butuh dana. Tapi lebih baik nggak dibatasi saat menyampaikan dakwah, itu juga keinginan mereka. Jadi bukan cuma soal dana," katanya.
Menurut Yaqut, aturan tersebut justru mempersulit keberadaan majelis taklim yang ada di Indonesia selama ini. Aturan itu juga dinilai bertentangan dengan prinsip Presiden Joko Widodo yang mau segala kebijakan berjalan cepat dan efisien.
"Ngapain coba bikin aturan ribet, bahwa bahasa presiden itu malah membuat sandungan sendiri (untuk majelis taklim)," tuturnya.
Menteri Agama Fachrul Razi sebelumnya menerbitkan aturan baru yang mengharuskan majelis taklim mendaftarkan diri, baik pengurus, ustaz, jemaah, tempat serta materi ajar. Aturan baru itu tercantum dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 yang diterbitkan pada 13 November 2019.
Mantan Wakil Panglima TNI itu menjelaskan aturan tersebut bukan kewajiban, walau pada pasal 6 ayat 1 PMA 29/2019 disebutkan majelis hakim perlu terdaftar.
Aturan baru itu disebut bertujuan agar Kemenag mempunyai daftar jumlah majelis taklim sehingga lebih gampang mengatur penyaluran dana.(dtk)