"Menurut saya, sebaiknya Mendagri tidak mengeluarkan surat tersebut (SKT)," kata Haidar, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2019).
Haidar megatakan, FPI sebaiknya dibubarkan, lalu para anggota FPI dibina. Jika tidak bisa dibina, lanjut Haidar, sebaiknya dimusnahkan.
"Lebih baik dibina, tapi jika tidak bisa dibina maka lebih baik dibinasahkan," tutur Haidar.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Ahmad Sufmi Dasco mengatakan, Mendagri Tito Karnavian memiliki kewenangan yang tidak bisa diintervensi soal perpanjangan SKT FPI.
Dasco juga mengatakan, Mendagri punya paramter untuk menilai apakah FPI sebagai ormas layak diperpanjang atau tidak.
"Mendagri itu juga punya parameter sendiri yang mungkin sedang dikaji. Nah nanti kita lihat seperti apa. Itu adalah kewenangan dari Pak Tito selaku Mendagri. Kita juga tidak mau melakukan intervensi apa-apa, nanti kita sama-sama liat," kata Dasco, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/11/2019).
Terkait AD/ART yang dipersoalkan Tito, Dasco meminta mantan Kapolri itu dan Menteri Agama Fachrul Razi saling berkomunikasi dan melakukan kajian bersama.
"Nah kemudian ada di dalam AD/ART itu yang mungkin harus disinkronisasi atau kemudian dikaji oleh Kemendagri dan masing-masing, mari sama-sama hormati dan kita lihat," ujarnya.
[akr]