Helmy Yahya Dipecat, Jansen: Aneh! Bikin Tvri Tambah ‛Mengkilat’ Malah Disikat

Ridhmedia
06/12/19, 12:35 WIB

RIDHMEDIA - Pemecatan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI cukup mengejutkan beberapa pihak, termasuk politikus Partai Demokrat Jansen Sitindaon. Dia mempertanyakan keputusan Dewan Pengawan TVRI tersebut.

Jansen merasa TVRI ketika ini tengah dalam perkembangan yang positif di bawah kepemimpinan Helmy Yahya.

Namun, Dewan Pengawas TVRI mendadak mengirim surat pencopotan lewat SK Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019 tanggal 4 Desember 2019.

Melalui kicauan yang diunggah ke Twitter pada Jumat (6/12/2019), Jansen menyampaikan kritiknya atas keputusan Dewan Pengawas TVRI tersebut.

"Apa Helmy Yahya nyeludupkan Harley juga kah? Aneh! Membuat TVRI tambah "mengkilat" malah disikat. Dewas TVRI perlu menyatakan ke publik apa alasannya! Bisa-bisa kalian yang gantian minta dipecat. Karena dari sudut penonton Helmy telah berhasil membawa perubahan positif di TVRI," tulis Jansen lewat akun Twitter @jansen_jsp.

Jansen mendesak Dewan Pengawas TVRI buat secepatnya memberikan penjelasan terkait pencopotan Helmy Yahya.

"Saya benar-benar mau mendengar penjelasan Dewas ini. Agar fair. Apa sebenarnya yang terjadi di layar belakang. Kalau layar depan, TVRI Telah sangat baguslah di bawah Helmy Yahya," ucap Jansen.

Menurut Jansen, tak adanya kejelasan perihal pemecatan Helmy Yahya ini membuat Dewan Pengawas TVRI kalah opini dan tersudut.

"Apa Helmy suka melecehkan Dewas kah? Apa contohnya?" imbuh Jansen.

Dia juga berharap, "Semoga persoalan ini bisa secepatnya ikut diselesaikan juga oleh anggota fraksi Partai Demokrat di Komisi 1 DPR RI. Karena kita mau yang terbaik buat TVRI ini dan masalah ini tak berlarut-larut."

Hanya dalam waktu satu jam setelah diunggah ke Twitter, kritik Jansen kepada Dewan Pengawas TVRI ini telah disukai warganet hampir 600 like.

Sebelumnya, Dewan Pengawas TVRI mendadak mengirim surat pencopotan Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya.

Surat Ketua Dewan Pengawas itu menyampaikan SK Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019 tanggal 4 Desember 2019 tentang Penetapan Nonaktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama LPP TVRI Periode 2017-2022.

"Menonaktifkan sementara Sdr.Helmy Yahya, MPA, Ak, CPMA, Ca sebagai direktur utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia," bunyi surat yang ditandatangani Ketua dewan pengawas lembaga penyiaran publik televisi republik indonesia, Arief Hidayat Thamrin.

Namun, surat bernomor 3 Tahun 2019 itu tak menyatakan masalah yang terjadi sehingga Helmy Yahya sebagai Direktur Utama diberhentikan.[]
Komentar

Tampilkan

Terkini