ICW: Hukuman Mati Bagi Koruptor Bukanlah Solusi

Ridhmedia
15/12/19, 10:43 WIB
RIDHMEDIA - Pernyataan kontroversial Presiden Joko Widodo yang menyebut hukuman mati bagi koruptor bisa saja dimasukkan ke revisi UU apabila ada kehendak masyarakat perlu ditelisik lebih jauh.

Demikian yang disampaikan Peneliti Indonesia Corruption Watch, Tama S. Langkung  dalam diskusi 'Koruptor Dihukum Mati, Retorika Jokowi?'.

"Kita harus cari tahu dulu yang dimaksud  Presiden dengan Hukuman mati itu apa? Apakah karena sanksi terlalu ringan maka harus dibuat hukuman maksimal itu? Presiden maunya apa?" katanya di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (15/12).

Menurut peneliti ICW ini, pemberlakuan hukuman mati bukanlah solusi dan tidak memberikan jawaban dalam mengatasi pemberantasan korupsi.

"Sesuatu yang wajar jika ada orang yang marah karena korupsi. Pertanyaannya apakah hukuman mati adalah solusi? Saya rasa tidak," ujarnya.

Tama menjelaskan, sanksi korupsi di Indonesia memang ringan. Hal itu terjadi karena penegakan hukum kita masih inkonsistensi.

"Itu masalahnya. Point menuju maksimal itu bisa dari pengambilan asetnya, pencabutan hak politiknya, hukuman ditambahkan. Bagaimana kemudian sanksi itu bisa maksimal," terangnya.

"Jadi jangan buru-buru ke sana dulu kalau yang ini saja belum dilakukan.(Hukuman mati) Ini bukan hanya kritik masyarakat Indonesia tapi juga masyarakat internasional," pungkasnya.

Sebelumnya Jokowi bicara soal hukuman mati saat mendapatkan pertanyaan dari siswa SMKN 57 Jakarta dalam acara #PrestasiTanpaKorupsi. [rml]
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+