RIDHMEDIA - Sudah sepuluh tahun hingga kini persoalan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin tak kunjung selesai sejak, Pemerintah Kota Bogor mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gereja yang terletak di Jalan Abdullah Bin Nuh, Kavling 3 Taman Yasmin, Bogor, Jawa Barat itu.
Juru bicara GKI Yasmin, Jayadi Damanik mengungkap, tidak selesainya polemik ini diduga Pemerintah Pusat dan Daerah lempar tanggung jawab.
Pemerintah Pusat, kata Jayadi melihat kisruh ini merupakan kewenangan sepenuhnya dari Pemerintah Daerah, oleh karena itu pusat hanya bersifat mendorong agar Pemda segera menyelesaikan.
Itu ucapan-ucapan klasik yang diucapkan oleh Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri di masa lalu,” kata Jayadi usai ibadah natal di seberang Istana Negara, Rabu (25/12).
Di sisi lain, sambung Jayadi, Pemerintah Kota Bogor menyampaikan butuh dukungan pusat karena persoalan GKI Yasmin tak bisa selesai tanpa ada keterlibatan Pemerintah Pusat.
“Kalau boleh pakai istilah saling lempar tanggung jawab ini membuat ini terlunta-lunta berkepanjangan. Itu kan sebenarnya ketegasan dari pejabatnya, jadilah negarawan jangan jadi politisi,” tegas Jayadi.
Jayadi menambahkan, bahwa sebetulnya Walikota Bogor Bima Arya menjanjikan persoalan ini dapat selesai akhir tahun 2019 dan Jemaat GKI Yasmin dapat menggunakan gereja. Namun faktanya hingga saat ini mereka tak bisa beribadah di gereja sendiri.
Bahkan, sambung Jayadi, Walikota Bima Arya menjanjikan untuk menerbitkan IMB baru untuk memberikan solusi atas persoalan ini, namun hingga kini juga belum terbit.
“Sampai dengan hari ini gereja itu belum bisa kita pakai sebagaimana layaknya, IMB baru sampai dengan sekarang juga belum (terbit),” pungkas Jayadi.
Polemik keberadaan GKI Yasmin bermula adanya penolakan oleh 30 orang warga Kelurahan Curug Mekar medio Januari 2008. Muspika (Musyawarah Pimpinan Daerah) beserta 80 tokoh masyarakat Kelurahan Curug Mekar mengadakan rapat dan hasilnya pada tanggal 25 Januari 2008 mereka melayangkan surat kepada Walikota Bogor untuk mencabut IMB GKI Yasmin.
Alasan yang mereka sampaikan adalah adanya dugaan pemalsuan tanda tangan warga pendukung untuk memperoleh IMB pembangunan GKI Yasmin. GKI Yasmin juga tidak mendapatkan rekomendasi tertulis dari MUI, Dewan Gereja Indonesia (DGI), Parisada Hindu Dharma, MAWI, Walubi, Ulama/Kerohanian dan warga setempat.(rmol)