RIDHMEDIA - Setara Institute menolak wacana hukuman mati untuk koruptor. Hukuman mati dinilai melanggar hak untuk hidup.
"Buat kami hukuman mati tetap kita tolak, karena itu melanggar hak hidup. Hak hidup adalah fundamental rights, non-derogable rights, hak yang tidak bisa ditunda pemenuhannya. Jadi tidak bisa ditawar. Hak hidup itu hanya bisa dicabut oleh Tuhan yang memberi kita nyawa," kata Direktur Eksekutif Setara Institute, Ismail Hasani, di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2019).
Menurut Ismail, yang seharusnya dilakukan pemerintah adalah penegakan hukum yang adil. Ismail menyebut pola penegakan hukum di Indonesia saat ini belum bisa menimbulkan efek jera.
"Bagaimana pola criminal justice system kita, apakah memberikan efek jera atau tidak. Ini kan nggak. Orang sudah dihukum lima tahun, lalu kemudian dikorting-korting dan seterusnya. Jadi ini bukan isu. Hukuman mati bukan jawaban mengatasi korupsi dan mengatasi narkoba, tetapi penegakan hukum yang adil dan sungguh-sungguh," ujarnya.
Ismail juga menyoroti sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mewacanakan hukuman mati untuk koruptor setelah sebelumnya memberikan grasi kepada terpidana korupsi Annas Maamun yang merupakan eks Gubernur Riau. Menurutnya, dengan sikap itu, Jokowi tidak punya kepemimpinan yang tegas dalam penegakan hukum.
"Ya itu menggambarkan bahwa dalam isu ini Pak Jokowi tidak punya leadership. Jadi nggak punya leadership dalam penegakan hukum, dalam penanganan isu HAM dan lain-lain. Karena kemarin dia beri grasi, tapi hari ini dia buka kemungkinan soal hukuman mati," ucap Ismail.
Kembali ke soal hukuman mati, Ismail menyebut dunia internasional sudah mendorong penghapusan hukuman mati karena dinilai tidak sejalan dengan menurunnya tingkat kejahatan. Menurut Ismail, yang terpenting adalah melakukan reformasi peradilan.
"Kalau hemat saya, yang paling penting adalah reformasi sektor peradilannya. Itu yang harus diperbaiki. Bukan obral praktik hukuman mati dan menerapkan hukuman mati secara membabi buta. Problemnya di situ," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi ditanya soal mengapa koruptor tak diberi hukuman mati. Dia kemudian menjelaskan kalau hukuman mati bisa diterapkan kepada para koruptor sesuai dengan UU yang berlaku.
Dia kemudian menyampaikan pemerintah bisa saja mengajukan usulan revisi undang-undang yang mengatur hukum mati bagi koruptor. Namun Jokowi menyampaikan ada syaratnya.
"Ya bisa saja kalau jadi kehendak masyarakat," kata Jokowi di SMKN 57, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (9/12).
"Itu yang pertama kehendak masyarakat. Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU pidana, tipikor itu dimasukkan, tapi sekali lagi juga termasuk yang ada di legislatif," imbuh Jokowi.(dtk)