RIDHMEDIA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapat pertanyaan unik saat kunjungannya di SMKN 57 Jakarta Selatan, Senin (9/12) pagi. Seorang siswa jurusan Tata Boga, Harley Hermansyah, bertanya kepada presiden tentang lemahnya penindakan hukum terhadap pelaku korupsi di Indonesia.
"Mengapa negara kita mengatasi para koruptor itu tidak tegas? Mengapa kita tidak berani mengambil tindakan seperti di luar dengan hukum mati?" tanya Harley di hadapan Jokowi.
Mendengar pertanyaan yang cukup kritis ini, presiden langsung menjawab. Menurut Jokowi, saat ini memang Undang-Undang (UU) yang ada tidak mengatur secara spesifik mengenai hukuman mati terhadap koruptor.
Ia menyampaikan ancaman hukuman mati baru bisa diberikan kepada pelaku korupsi terhadap anggaran atau bantuan tanggap bencana alam. "Tapi selain itu tidak. Misalnya ada gempa di NTB, ada anggaran penanggulangan, duit dikorupsi, itu bisa ancamanya (hukuman mati). Namun di luar bencana, memang di UU kita belum ada. UU nya adapun, belum tentu diberikan ancaman hukuman mati," jelas Jokowi.
Kendati demikian, Jokowi menegaskan penegak hukum tidak boleh terpaku pada besaran uang negara yang dikorupsi. Meski besar, sedang, atau kecil pun, Jokowi menyebut bahwa korupsi tetaplah korupsi.
"Pemerintah sedang membangun sebuah sistem, membangun pagar-pagar untuk hilangkan korupsi di negara kita. Namun apapun, semuanya memerlukan proses. Negara lain pun memerlukan proses," kata Jokowi.
Soal pemberian ancaman hukuman mati terhadap koruptor, Jokowi menyebut bahwa opsi ini mungkin diberlakukan bila memang masyarakat menginginkan. Tentunya, prosesnya harus melalui legislasi parlemen.
"Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU pidana, tipikor itu dimasukkan tapi sekali lagi juga termasuk yang ada di legislatif," kata Jokowi. [rol]
"Mengapa negara kita mengatasi para koruptor itu tidak tegas? Mengapa kita tidak berani mengambil tindakan seperti di luar dengan hukum mati?" tanya Harley di hadapan Jokowi.
Mendengar pertanyaan yang cukup kritis ini, presiden langsung menjawab. Menurut Jokowi, saat ini memang Undang-Undang (UU) yang ada tidak mengatur secara spesifik mengenai hukuman mati terhadap koruptor.
Ia menyampaikan ancaman hukuman mati baru bisa diberikan kepada pelaku korupsi terhadap anggaran atau bantuan tanggap bencana alam. "Tapi selain itu tidak. Misalnya ada gempa di NTB, ada anggaran penanggulangan, duit dikorupsi, itu bisa ancamanya (hukuman mati). Namun di luar bencana, memang di UU kita belum ada. UU nya adapun, belum tentu diberikan ancaman hukuman mati," jelas Jokowi.
Kendati demikian, Jokowi menegaskan penegak hukum tidak boleh terpaku pada besaran uang negara yang dikorupsi. Meski besar, sedang, atau kecil pun, Jokowi menyebut bahwa korupsi tetaplah korupsi.
"Pemerintah sedang membangun sebuah sistem, membangun pagar-pagar untuk hilangkan korupsi di negara kita. Namun apapun, semuanya memerlukan proses. Negara lain pun memerlukan proses," kata Jokowi.
Soal pemberian ancaman hukuman mati terhadap koruptor, Jokowi menyebut bahwa opsi ini mungkin diberlakukan bila memang masyarakat menginginkan. Tentunya, prosesnya harus melalui legislasi parlemen.
"Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU pidana, tipikor itu dimasukkan tapi sekali lagi juga termasuk yang ada di legislatif," kata Jokowi. [rol]