Jokowi Setuju Hukum Mati Koruptor Jika Masyarakat Berkehendak

Ridhmedia
09/12/19, 17:42 WIB
RIDHMEDIA - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menyatakan setuju akan menghukum mati para koruptor apabila masyarakat memang menghendakinya.

Dia mengatakan, Indonesia tidak pernah memberikan ancaman hukuman mati bagi para koruptor lantaran tidak tercantum dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun, jika masyarakat menginginkan UU direvisi, bisa saja pemerintah mengajukan kepada DPR untuk merevisi UU Tipikor.

"Ya bisa saja (jadi inisiatif pemerintah), kalau jadi kehendak masyarakat," kata Jokowi di SMKN 57, Jakarta Selatan, Senin (9/12).

1. Jokowi sebut revisi UU harus ada persetujuan DPR juga

Jokowi menyampaikan, bila masyarakat menginginkan ancaman hukuman mati diberikan kepada para koruptor maka pemerintah bisa mengajukan revisi UU Tipikor kepada DPR. Namun, hal itu juga harus disetujui oleh DPR.

"Yang pertama, kehendak masyarakat. Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU pidana, tipikor, itu dimasukkan. Tapi sekali lagi juga termasuk yang ada di legislatif," ujar Jokowi.

Baca Juga: Jokowi Absen di Puncak Peringatan Hari Antikorupsi 2019 di KPK

2. Seorang siswa bertanya kepada Jokowi kenapa Indonesia tidak bisa tindak tegas para koruptor

Dalam acara pentas seni Prestasi Tanpa Korupsi di SMKN 57, salah seorang siswa diberi kesempatan bertanya langsung kepada orang nomor satu di Indonesia itu. Harley, siswa jurusan Tata Boga itu, tak segan-segan mempertanyakan hukum bagi para koruptor yang dinilainya tidak tegas. Harley bertanya kepada Jokowi kenapa para koruptor hanya diberi hukuman penjara, dan tidak dihukum mati.

"Kenapa negara kita mengatasi koruptor tidak berani ditindak tegas? Kayak di negara lain dihukum mati gitu. Cuma dipenjara," kata Harley kepada Jokowi.

3. UU yang mengatur ancaman hukuman mati bagi koruptor belum ada

Menjawab pertanyaan siswa tersebut, dengan pembawaan tenang khasnya, Jokowi mengatakan bahwa Undang-Undang di Indonesia memang belum ada yang mengatur tentang ancaman hukuman mati bagi para koruptor.

"Ya kalau UU-nya memang ada yang koruptor dihukum mati, akan dilakukan. Tapi di UU tidak ada," kata Jokowi menjawab pertanyaan Harley.


4. Dalam Undang-undang, ancaman hukuman mati hanya diberikan kepada koruptor yang berkaitan dengan bencana alam

Kemudian, Jokowi meminta Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly untuk menjelaskan perihal itu. Yasonna pun menjelaskan, ancaman hukuman mati tercantum dalam undang-undang bagi para koruptor yang berkaitan dengan bencana alam.

Lalu, Jokowi kembali menjelaskan apa yang disampaikan Yasonna, bahwa para koruptor yang mengorupsi anggaran bencana alam akan mendapatkan ancaman hukuman mati.

"Kalau duit itu dikorupsi ancamannya bisa hukuman mati. Tapi di luar bencana, UU kita memang tidak ada. UU yang belum ada. UU-nya ada pun belum tentu diberikan ancamam hukuman mati."

"Tetapi apapun yang namanya korupsi baik yang bencana, kecil, sedang itu tetap korupsi. Tidak boleh. Memang pemerintah dalam proses membangun sebuah sistem, pagar-pagar yang ada agar tidak korupsi," ujar Jokowi. [itc]
Komentar

Tampilkan

Terkini