RIDHMEDIA - Mantan Anggota DPR RI Henry Yosodiningrat mengaku kecewa kepada Bareskrim Mabes Polri karena setelah menunggu lebih dari 4 jam laporannya terhadap Rocky Gerung ditolak.
Rocky Gerung dianggap menghina Presiden Jokowi karena menyebut Presiden Jokowi tidak paham Pancasila.
Henry menyebutkan, sebagai seorang mantan anggota DPR dari Lampung ia mengaku kecewa atas sikap Rocky Gerung yang menghina Jokowi. Kata Henry, 60 persen masyarakat Lampung merupakan pemilih Jokowi.
“Saya khawatir Rocky Gerung dibacok sama orang Lampung. Karena apa? Rakyat Lampung kecewa sedih pedih melihat presidennya dicaci maki dikatakan tidak paham Pancasila. Dia pasti akan besar kepala dengan peristiwa ini. Dan dia akan mengulangi ini lagi akan menghina Presiden,” kata Henry, di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (9/12).
Henry mengaku kecewa karena setelah menunggu lebih dari 4 jam, tidak ada kejelasan dari pihak kepolisian.
Pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim terpaksa belum bisa menerima pelaporan Henry lantaran, Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) itu tidak mendapat kuasa dari Presiden Joko Widodo sebagai pihak yang merasa dirugikan.
“Awalnya mereka menanyakan mana kuasa dari Jokowi selaku pribadi maupun selaku Presiden,” tambahnya.
[mc]
Rocky Gerung dianggap menghina Presiden Jokowi karena menyebut Presiden Jokowi tidak paham Pancasila.
Henry menyebutkan, sebagai seorang mantan anggota DPR dari Lampung ia mengaku kecewa atas sikap Rocky Gerung yang menghina Jokowi. Kata Henry, 60 persen masyarakat Lampung merupakan pemilih Jokowi.
“Saya khawatir Rocky Gerung dibacok sama orang Lampung. Karena apa? Rakyat Lampung kecewa sedih pedih melihat presidennya dicaci maki dikatakan tidak paham Pancasila. Dia pasti akan besar kepala dengan peristiwa ini. Dan dia akan mengulangi ini lagi akan menghina Presiden,” kata Henry, di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (9/12).
Henry mengaku kecewa karena setelah menunggu lebih dari 4 jam, tidak ada kejelasan dari pihak kepolisian.
Pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim terpaksa belum bisa menerima pelaporan Henry lantaran, Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) itu tidak mendapat kuasa dari Presiden Joko Widodo sebagai pihak yang merasa dirugikan.
“Awalnya mereka menanyakan mana kuasa dari Jokowi selaku pribadi maupun selaku Presiden,” tambahnya.
[mc]