RIDHMEDIA - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur (Jatim) Telah melakukan investigasi terhadap soal ujian Penilaian Akhir Semester (PAS) Madrasah Aliyah (MA) di Kediri yang bermuatan khilafah. Hasilnya, enggak ada unsur kesengajaan dari pembuat soal lantaran copy paste dari buku pegangan guru.
Kendati demikian, Plt Kanwil Kemenag Jatim, Mochammad Amin Machfud, menganggap pembuat soal teledor. Menurut dia, harusnya pembuat soal enggak memasukkan pertanyaan itu sebagai materi ujian. Ia bakal memberi sanksi atas keteledoran tersebut.
Ia menyebut, semua pihak yang terlibat bakal diberi sanksi sesuai dengan peran ketika pembuatan soal dilakukan. Namun, Amin belum menentukan sanksi yang bakal diberikan.
“Insyaallah ada sanksinya. Kita lihat derajat sanksinya seperti apa. Nanti tim Inspektorat Jenderal dan Tim Litbang bakal melakukan telaah terkait dengan kasus ini,” ungkap Amin di Kakanwil Kemenag Jatim, Surabaya, Kamis (5/12).
“Kepala Madrasah perlu bertanggungjawab, Waka (Wakil Kepala) kurikulum perlu bertanggungjawab terhadap kasus ini. Jadi semua kita telaah masing berperan buat apa. Kita bakal memberikan punishment,” jelasnya.
tidak cuma itu, Amin juga bakal menarik buku pedoman guru yang berisi muatan khilafah dan melakukan kajian ulang terhadap buku pedoman tersebut.
“Bukunya (buku pedoman guru) pun kita tarik, yang jelas konten tentang khilafah jangan sampai masuk buat diberikan kepada anak-anak,” tegasnya.
“Kita Telah memberikan warning kepada teman-teman, baik kepala madrasahnya, KKM, maupun guru-guru fikihnya. Jangan sampai membuat soal copy paste enggak ada telaah. Artinya perlu ada verifikasi telaah sebelum naik cetak. Masalah-masalah yang sensitif jangan sampai muncul di soal-soal ujian buat anak-anak madrasah,” ujar dia.
Amin juga menghimbau kepada kepala sekolah dan guru MA buat berhati-hati dengan materi fikih yang berkait dengan khilafah. Ia mengingatkan, Pancasila dan NKRI selaras dengan agama Islam sesuai dengan ijtima kiai-ulama besar terdahulu.
“Bahwa kita itu perlu Telah selesai dengan faham keagamaan kita, artinya enggak boleh yang radikal tidak, boleh ekstrim. Kita perlu mengacu kepada mazhab yang Telah disepakati oleh seluruh kiai-ulama dan seluruh masyarakat Indonesia,” ujar dia.
“Kemudian yang kedua, perlu Telah selesai dengan mengerti kebangsaan, artinya Pancasila Bhinneka Tunggal Ika NKRI dan undang-undang ini Telah harga mati ini yaitu adalah hasil dari ijtihad founding father kita yang buat menjaga buat menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Amin.[]