Korupsi Jiwasraya Terungkap, Kenapa Menteri Erick Pilih Bungkam?

Ridhmedia
21/12/19, 08:29 WIB
RIDHMEDIA - Menteri Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) Erick Thohir enggan berkomentar saat ditanyai soal permasalahan yang ada di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Mantan pemilik klub sepak bola Inter Milan itu mencoba mengalihkan pertanyaan dari para pewarta agar tak menanyakan soal Jiwasraya.

Dia lebih menginginkan para wartawan menanyakan soal acara UMKM Export Brilianpreneur 2019.

“(Pertanyaannya sudah) melebar, nanti ada waktunya. ini (acara) UMKM,” ujar Erick di JCC Senayan, Jakarta, Jumat (20/12/2019) seperti melansir kompas.com.

Saat wartawan terus mendesak agar Erick mau menjelaskan soal Jiwasrya, dia memilih bungkam.

Di terus menerobos kerumunan wartawan yang sedang menunggu komentarnya. Hingga Erick masuk mobil, tak ada sepatah kata pun yang terlontar dari mulutnya soal Jiwasraya.

Sebelumnya, nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) merasa kecewa karena tak ada perwakilan dari Kementerian BUMN yang menemui mereka.

Saat datang ke kantor Erick Thohir, para nasabah tersebut hanya ditemui oleh pihak keamanan Kementerian BUMN. Padahal, mereka ingin bertemu Erick Thohir atau Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga.

“Mau ketemu jubir (juru bicara) Pak Arya (Sinulingga) juga tak ada di tempat. Mereka (security) bilang sedang rapat di luar belum kembali. Mau ketemu staf menteri juga tidak ada yang bisa,” ujar salah satu nasabah Jiwasraya Haresh Nandwani di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (17/12/2019).

Masalah Jiwasraya bermula ketika perusahaan menunda pembayaran klaim produk asuransi Saving Plan sebesar Rp 802 miliar pada Oktober 2018.

Produk ini disalurkan melalui beberapa bank seperti PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank QNB Indonesia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank KEB Hana, PT Bank Victoria Tbk, dan PT Bank Standard Chartered Indonesia.

Dalam surat yang beredar kala itu, Jiwasraya menyatakan pemenuhan pendanaan untuk pembayaran masih diproses.

Perusahaan pun menawarkan pemegang polis untuk memperpanjang jatuh tempo (roll over) hingga satu tahun berikutnya.[ljc]
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+