RIDHMEDIA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengklarifikasi ucapannya soal 'Tidak Ada Pelanggaran HAM di Era Jokowi'. Mahfud menilai banyak yang salah kaprah soal ucapannya itu adalah pelanggaran HAM.
Menurut Mahfud, itu terjadi dan menjadi polemik karena framing pemberitaan. Sehingga, masyarakat tidak mengetahui secara rinci pernyataanya yang disampaikan saat berpidato di Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkopolhukam) pada Kamis lalu.
"Sebenarnya komentar penggiat HAM keliru, karena saya tidak pernah secara definitif mengatakan bahwa era Jokowi tidak ada pelanggaran HAM. Itu hanya judul berita yang mengatakan tidak ada pelanggaran HAM era Jokowi," kata Mahfud saat diwawancara dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) dengan teman “Benarkah Tak Ada Pelanggaran HAM di Era Jokowi” pada Selasa malam 17 Desember 2017.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan, pelanggaran HAM menurut definisi hukum, yakni dilakukan secara vertikal terstruktur, sistematis oleh negara kepada rakyat. "Terstruktur dan terencana melalui aparat," ungkap dia.
Mahfud tidak menampik ada dugaan pelanggaran HAM era Jokowi. Namun, bersifat horizontal, yaitu antara oknum aparat terhadap rakyat atau rakyat dengan rakyat."Yang saya sebutkan dalam pidato itu pelanggaran HAM yang bersifat sistematif. Di era Jokowi hal itu tidak pernah terjadi," sebut dia.
Selain itu, Mahfud pelanggaran HAM bersifat vertikal di Indonesia pernah terjadi. Jumlah yang dihimpun oleh Komnas HAM yaitu 11 kasus. Namun, kasus tersebut terjadi jauh sebelum Jokowi memimpin negeri ini."Sehingga era Jokowi tidak ada pelanggaran yang dimaksud Komnas HAM," katanya. [vn]
Menurut Mahfud, itu terjadi dan menjadi polemik karena framing pemberitaan. Sehingga, masyarakat tidak mengetahui secara rinci pernyataanya yang disampaikan saat berpidato di Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkopolhukam) pada Kamis lalu.
"Sebenarnya komentar penggiat HAM keliru, karena saya tidak pernah secara definitif mengatakan bahwa era Jokowi tidak ada pelanggaran HAM. Itu hanya judul berita yang mengatakan tidak ada pelanggaran HAM era Jokowi," kata Mahfud saat diwawancara dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) dengan teman “Benarkah Tak Ada Pelanggaran HAM di Era Jokowi” pada Selasa malam 17 Desember 2017.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan, pelanggaran HAM menurut definisi hukum, yakni dilakukan secara vertikal terstruktur, sistematis oleh negara kepada rakyat. "Terstruktur dan terencana melalui aparat," ungkap dia.
Mahfud tidak menampik ada dugaan pelanggaran HAM era Jokowi. Namun, bersifat horizontal, yaitu antara oknum aparat terhadap rakyat atau rakyat dengan rakyat."Yang saya sebutkan dalam pidato itu pelanggaran HAM yang bersifat sistematif. Di era Jokowi hal itu tidak pernah terjadi," sebut dia.
Selain itu, Mahfud pelanggaran HAM bersifat vertikal di Indonesia pernah terjadi. Jumlah yang dihimpun oleh Komnas HAM yaitu 11 kasus. Namun, kasus tersebut terjadi jauh sebelum Jokowi memimpin negeri ini."Sehingga era Jokowi tidak ada pelanggaran yang dimaksud Komnas HAM," katanya. [vn]