RIDHMEDIA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kembali menegaskan, bahwa tidak ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di era Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Mahfud merujuk kepada definisi pelanggaran HAM. Menurutnya, inti pelanggaran HAM adalah dilakukan secara sistematis oleh negara atau aparat dengan tujuan tertentu.
"Apa yang dikatakan pelanggaran HAM? Tidak semua orang melanggar HAM disebut pelanggaran HAM," kata Mahfud saat memberikan kata sambutan dalam acara pembukaan Mukernas V PPP di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu (14/12/2019).
Dia menjelaskan bahwa tindakan seseorang membunuh orang lain tidak termasuk dalam kategori pelanggaran HAM, demikian pula dengan polisi yang berkelahi dengan mahasiswa. Mahfud menyebutnya sebagai tindakan kriminal.
"Jadi (pelanggaran HAM) ada sistemnya, terstruktur (dan) sistematis. Kalau ada orang berkelahi, tawuran lalu ada yang mati itu bukan pelanggaran HAM, itu kerusuhan. Kalau ada pelaku bom membunuh 200 orang sekali mengebom itu bukan pelanggaran HAM, namanya terorisme, meski intinya pelanggaran HAM," ucapnya.
Mahfud menggunakan dasar tersebut untuk menegaskan bahwa peristiwa-peristiwa yang terjadi di bawah kepemimpinan Jokowi lebih cocok dikategorikan sebagai kejahatan.
"Tapi kejahatan, banyak. Korupsi, banyak. Bukan pelanggaran HAM," katanya.
Sebelumnya pada Jumat (13/12) Mahfud menjadi sorotan publik ketika menyatakan tidak ada pelanggaran HAM ketika Jokowi menjabat sebagai presiden sejak 2014 lalu.[tsc]
Mahfud merujuk kepada definisi pelanggaran HAM. Menurutnya, inti pelanggaran HAM adalah dilakukan secara sistematis oleh negara atau aparat dengan tujuan tertentu.
"Apa yang dikatakan pelanggaran HAM? Tidak semua orang melanggar HAM disebut pelanggaran HAM," kata Mahfud saat memberikan kata sambutan dalam acara pembukaan Mukernas V PPP di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu (14/12/2019).
Dia menjelaskan bahwa tindakan seseorang membunuh orang lain tidak termasuk dalam kategori pelanggaran HAM, demikian pula dengan polisi yang berkelahi dengan mahasiswa. Mahfud menyebutnya sebagai tindakan kriminal.
"Jadi (pelanggaran HAM) ada sistemnya, terstruktur (dan) sistematis. Kalau ada orang berkelahi, tawuran lalu ada yang mati itu bukan pelanggaran HAM, itu kerusuhan. Kalau ada pelaku bom membunuh 200 orang sekali mengebom itu bukan pelanggaran HAM, namanya terorisme, meski intinya pelanggaran HAM," ucapnya.
Mahfud menggunakan dasar tersebut untuk menegaskan bahwa peristiwa-peristiwa yang terjadi di bawah kepemimpinan Jokowi lebih cocok dikategorikan sebagai kejahatan.
"Tapi kejahatan, banyak. Korupsi, banyak. Bukan pelanggaran HAM," katanya.
Sebelumnya pada Jumat (13/12) Mahfud menjadi sorotan publik ketika menyatakan tidak ada pelanggaran HAM ketika Jokowi menjabat sebagai presiden sejak 2014 lalu.[tsc]