RIDHMEDIA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan tak ada pelanggaran hak asasi manusia di era pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi.
"Coba lihat di era Pak Jokowi sejak 2014 sampai sekarang tidak ada satu pun isu pelanggaran HAM," kata Mahfud MD di kantornya, Jakarta, Kamis, 12 Desember 2019.
Mahfud mengatakan, pelanggaran HAM menurut definisi hukum adalah pelanggaran yang dilakukan aparat pemerintah dengan terencana dan tujuan tertentu. Menurut Mahfud, jika ada kasus kekerasan aparat terhadap rakyat, maupun rakyat terhadap rakyat, atau rakyat terhadap aparat merupakan kejahatan. "Kejahatan banyak. Pelanggaran oleh oknum juga banyak, dan itu sedang diproses," ujarnya.
Menurut Mahfud, pelanggaran HAM berkelanjutan juga masih ada. Mahfud menyebut ada 11 kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang hingga kini belum tuntas di antaranya peristiwa 1965-1966, penembakan misterius 1982-1986, pembantaian Talangsari 1989, tragedi Rumoh Geudong Aceh 1989-1998, penembakan mahasiswa Trisakti 1998.
Kemudian penculikan dan penghilangan orang secara paksa 1997-1998, tragedi Semanggi I dan II 1998-1999, tragedi Simpang Kertas Kraft Aceh 1999, peristiwa Wasior 2001, kasus Wamena 2003, dan tragedi Jambu Keupok Aceh 2003. "Di dalam 11 kasus pelanggaran HAM itu semuanya terjadi jauh sebelum Pak Jokowi (memimpin)," kata Mahfud.
Sumber: tempo.co
"Coba lihat di era Pak Jokowi sejak 2014 sampai sekarang tidak ada satu pun isu pelanggaran HAM," kata Mahfud MD di kantornya, Jakarta, Kamis, 12 Desember 2019.
Mahfud mengatakan, pelanggaran HAM menurut definisi hukum adalah pelanggaran yang dilakukan aparat pemerintah dengan terencana dan tujuan tertentu. Menurut Mahfud, jika ada kasus kekerasan aparat terhadap rakyat, maupun rakyat terhadap rakyat, atau rakyat terhadap aparat merupakan kejahatan. "Kejahatan banyak. Pelanggaran oleh oknum juga banyak, dan itu sedang diproses," ujarnya.
Menurut Mahfud, pelanggaran HAM berkelanjutan juga masih ada. Mahfud menyebut ada 11 kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang hingga kini belum tuntas di antaranya peristiwa 1965-1966, penembakan misterius 1982-1986, pembantaian Talangsari 1989, tragedi Rumoh Geudong Aceh 1989-1998, penembakan mahasiswa Trisakti 1998.
Kemudian penculikan dan penghilangan orang secara paksa 1997-1998, tragedi Semanggi I dan II 1998-1999, tragedi Simpang Kertas Kraft Aceh 1999, peristiwa Wasior 2001, kasus Wamena 2003, dan tragedi Jambu Keupok Aceh 2003. "Di dalam 11 kasus pelanggaran HAM itu semuanya terjadi jauh sebelum Pak Jokowi (memimpin)," kata Mahfud.
Sumber: tempo.co