RIDHMEDIA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) banyak terjadi, namun dengan pola yang berbeda.
Pernyataan tersebut diungkapkan Mahfud MD dalam acara Indonesia Lawyers Club yang dihubungi melalui video conference.
Mahfud MD menuturkan pelanggaran HAM yang terjadi saat ini memiliki pola yang berbeda dengan saat orde baru.
Ketika era orde baru, Mahfud MD menjelaskan pelanggaran HAM memang dilakukan dengan sengaja oleh aparat pada rakyatnya.
Pelanggaran HAM pada masa itu memiliki rencana yang terstruktur serta memiliki target yang jelas.
Tidak hanya itu, Mahfud MD juga mengatakan pelanggaran yang terjadi tidak dapat menggugat pada pihak pemerintah.
"Apakah ada pelanggaran HAM di era Jokowi? Banyak, tetapi polanya sudah berbeda," ungkap Mahfud MD.
"Kalau dulu di era orde baru itu pelanggaran HAM yang disoroti itu adalah pelanggaran HAM yang sengaja dilakukan oleh aparat terhadap rakyat."
"Sehingga sifatnya terstruktur dan terencana, jelas objeknya, dan kemudian pemerintahnya menjadi tidak bisa digugat sepertinya," tandasnya.
Mahfud MD juga mengungkapkan tidak pernah secara eksplisit mengatakan dalam era pemerintahan Jokowi tidak terjadi pelanggaran HAM.
Namun Mahfud MD tidak menampis di era reformasi saat ini, HAM sudah mengalami banyak kemajuan.
Yakni pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pihak pemerintah dan aparat pada rakyatnya sudah tidak ada lagi.
Apalagi tindakan yang dilakukan secara terencana sudah berkurang banyak.
Sehingga pelanggaran HAM yang saat ini masih terdaftar merupakan kasus yang terjadi sebelum pemerintahan Jokowi.
Mahfud MD menegaskan dalam masa pemerintahan Jokowi, tidak ditemui pelanggaran HAM seperti yang dimaksudkan oleh Komisi Nasional (Komnas) HAM.
"Saya memang tidak pernah secara definitif mengatakan di era Jokowi itu tidak ada pelanggaran HAM," terang Mahfud MD.
"Di era reformasi ini sudah banyak kemajuan HAM, pelanggaran yang secara terstruktur dilakukan oleh pemerintah oleh aparat terhadap rakyatnya sudah jauh berkurang."
"Pelanggaran-pelanggaran HAM yang sekarang diwariskan sebagai catatan ke Komnas HAM untuk diselesaikan adalah pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi jauh sebelum pemerintahan Pak Jokowi," ujar dia.
"Sehingga di era pemerintahan Pak Jokowi itu tidak ada sebenarnya pelanggaran HAM seperti yang dimaksud oleh Komnas HAM," tambahnya.
Mahfud MD menambahkan, Komnas HAM memberikan daftar pelanggaran pada dirinya sebagai menteri yang baru.
Dalam daftar kasus tersebut, dituliskan 12 pelanggaran HAM yang telah terjadi, di antaranya:
1. Peristiwa tahun 1965
2. Petrus tahun 1984
3. Peristiwa Talangsari
4. Rumah Geudong Aceh
5. Penembakan Mahasiswa Trisakti
6. Tragedi Semanggi I
7. Tragedi Semanggi II
8. Simpang Kertas Kraft di Aceh
9. Peristiwa Wasior Manokwari, Papua
10. Kasus Wamena tahun 2003
11. Papua tahun 2003
12. Tragedi Jambo Keupok Aceh tahun 2003
Mahfud MD juga menjelaskan sejak tahun 2014, yakni periode pertama Jokowi menjadi Presiden tidak ditemui pelanggaran HAM yang dilakukan secara terencana.(*)