Majelis Taklim Harus Berizin, PPP: Majelis Taklim Seperti Apa?

Ridhmedia
02/12/19, 13:13 WIB

RIDHMEDIA - Peraturan Menteri Agama (PMA) 29/2019, tentang izin Majelis Taklim jadi sorotan DPR RI. Peraturan ini diterbitkan pada 13 November 2019 dan mulai berlaku pada 10 Januari 2020.

Salah satunya Sekretaris Fraksi PPP, Ahmad Baidhowi yang mempertanyakan kategori majelis taklim apa yang perlu terdaftar dan mendapat izin dari Kementerian Agama.

"Apakah majelis taklim seperti yang tayang-tayang di media televisi seperti 'Mamah Dedeh' itu harus izin?" ujar Baidhowi di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/12).

Baidhowi mencontohkan soal pertemuan-pertemuan rutin di kampung. Secara formal tidak berbentuk majelis taklim, tetapi ada ceramah agama yang membuat pertemuan itu seolah menjadi majelis taklim.

"Ada arisan RT di dalamnya ada ceramah-ceramah begitu. Tapi itu kan nggak secara formal sebagai majelis taklim, tapi fungsinya seperti itu. Apakah itu juga akan dilarang?" tanyanya lagi.

Legislator asal Madura ini mengingatkan kepada Menteri Agama, Fachrul Razi untuk berhati-hati dalam mengeluarkan satu statemen dan membuat aturan.

"Karena Menag ini kadang standar ganda. Kadang longgar kadang ketat," tukasnya.(rmol)
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+