RIDHMEDIA - Pengadilan Sudan mendakwa mantan presiden Omar al-Bashir atas tuduhan korupsi dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara akhir pekan ini.
Dalam persidangan yang digelar pada Sabtu (14/12), Hakim ketua Al-Sadiq Abdelrahman dalam putusannya mengatakan, Bashir yang lengser dari kekuasaan karena digulingkan oleh militer pada bulan April lalu dikirim ke fasilitas reformasi dan bukan penjara. Hal itu dilakukan karena mengingat usianya yang kini 75 tahun.
"Terpidana, Omar al-Bashir, diasingkan ke fasilitas reformasi sosial untuk jangka waktu dua tahun," kata Abdelrahman seperti dimuat Reuters.
Bukan hanya itu, dalam putusan yang sama, dia juga memerintahka penyitaan uang jutaan euro dan pound Sudan yang ditemukan di kediaman Bashir ketika dia digulingkan.
Selain menjadi pesakitan di negeri sendiri, Bashir sendiri diketahui juga diburu oleh Pengadilan Kriminal Internasional yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadapnya pada tahun 2009 dan 2010 atas tuduhan genosida, kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di wilayah Darfur yang bergolak di Sudan.
Sementara itu, Asosiasi Profesional Sudan, yang mempelopori protes awal tahun ini untuk menggulingkan Bashir menilai bahwa putusan itu adalah kecaman politik dan moral dari Bashir dan rezimnya.(rmol)