RIDHMEDIA - Ari Askhara telah dicopot dari Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
Ari dicopot karena kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton melalui pengiriman pesawat Garuda Airbus A330-900 Neo.
Terungkap kemudian bahwa selama satu tahun menjabat sebagai Dirut Garuda, banyak kebijakan Ari yang menuai kontroversi. Ari bahkan dianggap melakukan kesalahan fatal dengan mengganti laporan keuangan Garuda.
Pada 2018, Ari membuat laporan keuangan maskapai Garuda yang harusnya merugi menjadi untung. Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan pun turun tangan dan menemukan adanya pelanggaran pada laporan keuangan tahunan maskapai tersebut. Akuntan Publik Kasner Sirumapea dibekukan oleh Kemenkeu selama 12 bulan karena tindakannya itu.
Kasus bermula dari laporan keuangan emiten dengan kode saham GIAA yang telah diaudit berbalik untung 809,846 dolar pada 2018. Posisi tersebut kebalikan dari kerugian 216,58 juta dolar pada 2017.
Dugaan bahwa Ari adalah orang kuat di Garuda sekaligus anak emas Rini Sumarno, mencuat karena Ari tak pernah tersentuh. Hal inilah yang disayangkan banyak pihak.
Pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Kepala Lembaga Manajemen FEB UI, Toto Pranoto menilai seharusnya Ari Askhara sudah dicopot dari Garuda Indonesia saat kasus laporan keuangan tersebut.
Menurut Toto, apa yang dilakukan Ari Askhara tersebut sudah melanggar prinsip good corporate governance (GCG).
"Misal dalam case Garuda, sebetulnya pada saat mereka membuat lapkeu (laporan keuangan) 2018 yang kemudian dianulir oleh OJK (otoritas jasa keuangan) dan otoritas bursa, harus diambil tindakan tegas," kata Toto, Minggu (8/12).
Namun, bukan tindakan tegas, kejadian tersebut hanya memberikan sanksi kepada jajaran direksi BUMN dan komisarisnya. Sanksi berupa denda yang kemudian dibagi menjadi tiga, pertama denda Rp 100 juta kepada Garuda sebagai emiten, kedua denda Rp 100 juta kepada masing-masing direksi, dan ketiga denda Rp 100 juta secara kolektif bagi direksi dan komisaris yang menandatangani laporan keuangan.
Menurut Toto, sanksi yang diberikan tidak cukup berat bagi jajaran direksi Garuda Indonesia. Apalagi pada saat itu, Rini Soemarno selaku Menteri BUMN secara tegas menyatakan tidak perlu mencopot Ari Askhara.
[rml]
Ari dicopot karena kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton melalui pengiriman pesawat Garuda Airbus A330-900 Neo.
Terungkap kemudian bahwa selama satu tahun menjabat sebagai Dirut Garuda, banyak kebijakan Ari yang menuai kontroversi. Ari bahkan dianggap melakukan kesalahan fatal dengan mengganti laporan keuangan Garuda.
Pada 2018, Ari membuat laporan keuangan maskapai Garuda yang harusnya merugi menjadi untung. Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan pun turun tangan dan menemukan adanya pelanggaran pada laporan keuangan tahunan maskapai tersebut. Akuntan Publik Kasner Sirumapea dibekukan oleh Kemenkeu selama 12 bulan karena tindakannya itu.
Kasus bermula dari laporan keuangan emiten dengan kode saham GIAA yang telah diaudit berbalik untung 809,846 dolar pada 2018. Posisi tersebut kebalikan dari kerugian 216,58 juta dolar pada 2017.
Dugaan bahwa Ari adalah orang kuat di Garuda sekaligus anak emas Rini Sumarno, mencuat karena Ari tak pernah tersentuh. Hal inilah yang disayangkan banyak pihak.
Pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Kepala Lembaga Manajemen FEB UI, Toto Pranoto menilai seharusnya Ari Askhara sudah dicopot dari Garuda Indonesia saat kasus laporan keuangan tersebut.
Menurut Toto, apa yang dilakukan Ari Askhara tersebut sudah melanggar prinsip good corporate governance (GCG).
"Misal dalam case Garuda, sebetulnya pada saat mereka membuat lapkeu (laporan keuangan) 2018 yang kemudian dianulir oleh OJK (otoritas jasa keuangan) dan otoritas bursa, harus diambil tindakan tegas," kata Toto, Minggu (8/12).
Namun, bukan tindakan tegas, kejadian tersebut hanya memberikan sanksi kepada jajaran direksi BUMN dan komisarisnya. Sanksi berupa denda yang kemudian dibagi menjadi tiga, pertama denda Rp 100 juta kepada Garuda sebagai emiten, kedua denda Rp 100 juta kepada masing-masing direksi, dan ketiga denda Rp 100 juta secara kolektif bagi direksi dan komisaris yang menandatangani laporan keuangan.
Menurut Toto, sanksi yang diberikan tidak cukup berat bagi jajaran direksi Garuda Indonesia. Apalagi pada saat itu, Rini Soemarno selaku Menteri BUMN secara tegas menyatakan tidak perlu mencopot Ari Askhara.
[rml]