MK Tolak Gugatan Faldo dan Tsamara soal Batas Syarat Usia Maju Pilkada

Ridhmedia
11/12/19, 13:11 WIB

RIDHMEDIA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang dilayangkan sejumlah kader muda Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait syarat batas minimal usia untuk maju menjadi calon kepala daerah. Gugatan yang ditujukan yakni Undang-Undang Pilkada terkait syarat usia untuk maju di Pasal 7 ayat 2.

Dengan putusan MK ini maka niat Faldo Maldini yang merupakan kader PSI untuk maju di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat itu menjadi gagal.

"Amar putusan mengadili menolak permohonan para pemohon," ujar ketua majelis hakim, Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu 11 Desember 2019.

Sebagai pemohon gugatan ini, selain Faldo ada kader PSI lainnya yaitu Tsamara Amany dan Dara Adinda Kesuma Nasution.

Tiga kader PSI itu belum berusia 30 tahun. Sementara, aturan untuk daftar sebagai calon gubernur paling tidak berusia 30 tahun dan 25 untuk calon bupati. Dalam tuntutannya, UU Pilkada telah melanggar konstitusi karena telah mengekang hak politik bagi setiap orang melalui batas usia.

"Batas usia 30 tahun bagi calon kepala daerah dalam UU a quo justru merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sipil dan politik lainnya, tidak beralasan menurut hukum," tutur hakim konstitusi lain, I Dewa Gede Palguna.

Palguna beralasan, syarat batas usia dalam pengisian jabatan, tidak berarti tidak diaturnya batasan usia. Menurut MK, batasan usia justru sejalan dengan UUD 1945 Pasal 28 huruf J ayat 2. 

Pada dasar konstitusi tersebut, dia menjabarkan aturan dan makna dalam pasal pembatasan syarat usia minimal maju pilkada.

'Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain'.

"Dalam hubungannya dengan pengisian jabatan tertentu bukan berarti meniadakan persyaratan atau pembatasan yang secara rasional dibutuhkan oleh jabatan itu. Pembatasnya demikian sejalan dengan Pasal 28 J ayat 2 UUD 1945," ujar Palguna. []

Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+