RIDHMEDIA - Kementeriam Komunikasi dan Informatika batal menyerahkan draf Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) pada akhir Desember 2019. Jadwal penyerahan molor hingga kuartal pertama 2020.
"RUU PDP saat ini sedang proses paraf, tinggal nanti proses pemerintah ke DPR. Waktu itu kita harapkan akhir Desember ini, ternyata ada banyak sekali rancangan undang-undang lain yang harus dibahas," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate
kepada wartawan saat acara Open House Natal di kediamannya, Jakarta, Rabu (25/12/2019).
Dia berharap kuartal pertama 2020, draf bisa diserahkan ke DPR.
"Selambat-lambatnya kuartal kedua, dua undang-undang (penyiaran dan PDP) Kominfo bisa selesai," ujar Johnny.
Johnny menegaskan draf RUU PDP telah dibubuhi paraf, dan tinggal menunggu arahan presiden sebelum diserahkan ke DPR.
Saat ini payung hukum yang digunakan dalam melindungi data-data pribadi milik masyarakat, kata Johnny, masih menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Johnny mengatakan PP itu berlaku hingga RUU PDP disahkan, yang ditargetkan pada 2020.
Pada 28 Oktober lalu, Johnny sempat menyebut Kementerian Sekretariat Negara mengembalikan RUU PDP ke Kemenkominfo. Dia mengatakan diminta membahas lebih lanjut beberapa poin terkait isi RUU PDP.
Di samping Setneg, Johnny mengatakan pihak Kementerian Luar Negeri dan Kejaksaan Tinggi masih keberatan dengan isi draf RUU PDP. Salah satu poin yang diberatkan yakni terkait sanksi administratif.[tsc]