RIDHMEDIA - Pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM yang enggan menanggapi penggusuran rumah deret Tamansari, Bandung menuai kritik.
Terlebih dalam pernyataan itu, Mahfur menilai publik yang jadi lawan bicara tidak akan mengerti mengenai arti dari pelanggaran HAM.
Menanggapi itu, Wasekjen DPP Partai Demokrat Rachland Nashidik mengurai rumus sederhana. Pertama, mengenai kekerasan warga pada warga yang masuk dalam ranah perbuatan pidana.
“Tapi negara bisa melanggar HAM korban bila tidak membawa pelaku ke muka hukum,” tegasnya dalam akun Twitter pribadi, Sabtu (14/12).
Sementara kekerasan yang dilakukan negara dengan segala perangkat yang dimiliki, sambungnya, adalah rumus pelanggaran HAM.
“Negara mempraktikan impunitas bila tak bawa aparat pelaku ke muka hukum,” terangnya.
Adapun Mahfud MD sebelumnya enggan berpolemik apakah kericuhan tersebut termasuk pelanggaran HAM.
"Ah, sudahlah nggak usah diributkan. Kalian nggak ngerti arti pelanggaran HAM," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat lalu (13/12). [rml]
Terlebih dalam pernyataan itu, Mahfur menilai publik yang jadi lawan bicara tidak akan mengerti mengenai arti dari pelanggaran HAM.
Menanggapi itu, Wasekjen DPP Partai Demokrat Rachland Nashidik mengurai rumus sederhana. Pertama, mengenai kekerasan warga pada warga yang masuk dalam ranah perbuatan pidana.
“Tapi negara bisa melanggar HAM korban bila tidak membawa pelaku ke muka hukum,” tegasnya dalam akun Twitter pribadi, Sabtu (14/12).
Sementara kekerasan yang dilakukan negara dengan segala perangkat yang dimiliki, sambungnya, adalah rumus pelanggaran HAM.
“Negara mempraktikan impunitas bila tak bawa aparat pelaku ke muka hukum,” terangnya.
Adapun Mahfud MD sebelumnya enggan berpolemik apakah kericuhan tersebut termasuk pelanggaran HAM.
"Ah, sudahlah nggak usah diributkan. Kalian nggak ngerti arti pelanggaran HAM," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat lalu (13/12). [rml]